Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp53,76 Miliar

AKURAT BANTEN - Bea Cukai Tangerang bersama Kanwil DJBC Banten, Bea Cukai Merak, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Rabu (12/11/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, perwakilan Polri, TNI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktorat Jenderal Pajak.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi bentuk sinergi dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara di sektor cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 41,5 juta batang hasil tembakau, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 kilogram tembakau iris, serta sejumlah barang bukti lain hasil penindakan.
Total nilai barang mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat sektor cukai mencapai Rp38,87 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga legalitas peredaran barang kena cukai.
Baca Juga: Bencana Longsor di Cilacap, Tim Gabungan Kebut Pencarian Puluhan Warga yang Masih Hilang
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang kami lakukan. Tujuannya adalah memastikan barang ilegal tidak kembali beredar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Indriya.
Ia menambahkan bahwa komitmen penegakan hukum terus diperkuat sepanjang 2025.
"Hingga November 2025, Bea Cukai Tangerang telah melakukan delapan penyidikan, dengan enam di antaranya telah inkracht dan dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Ini menunjukkan konsistensi kami dalam menindak pelanggaran yang merugikan negara," jelasnya.
Usai pemusnahan simbolis di ICE BSD City, seluruh barang dibawa menuju fasilitas pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
Proses penghancuran dilakukan melalui metode co-processing dengan suhu mencapai 1.800 derajat Celsius, sehingga memastikan tidak ada residu berbahaya sekaligus mendukung konsep Green Customs yang berfokus pada perlindungan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan dan instansi terkait menegaskan komitmen memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta upaya pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






