Skandal Pangan Nasional: Bareskrim Polri Turun Tangan, Asistensi Kasus Keracunan Program Makan Gratis, 36 Tersangka Beras Oplosan Terkuak

AKURAT BANTEN-Sebuah insiden yang menyita perhatian publik kembali terjadi.
Sejumlah siswa di beberapa daerah diduga mengalami keracunan setelah menyantap hidangan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal ini, Bareskrim Polri tidak tinggal diam.
Seperti dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mengasistensi sejumlah Polda dan Polres yang menangani kasus ini.
"Kita melakukan asistensi proses penanganannya supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan itu sendiri," ungkapnya.
Penyelidikan Menyeluruh: Dari Dapur Hingga Meja Makan
Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, Bareskrim Polri mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Proses ini mencakup seluruh rantai pasok makanan, mulai dari bahan baku, proses memasak, hingga penyajian kepada para siswa.
Brigjen Pol. Helfi menegaskan, hasil dari asistensi dan pengecekan ini akan menjadi landasan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan penyelenggara program MBG.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan standar keamanan pangan secara keseluruhan.
Salah satu kasus keracunan yang disorot terjadi di Jawa Barat, di mana Polda Jawa Barat telah sigap turun tangan membantu evakuasi para korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Siswa Waswas Konsumsi MBG, SPPG Perketat Pengawasan di Dapur
Selain Keracunan, Bareskrim Juga Ungkap Puluhan Kasus Beras Oplosan
Di tengah penanganan kasus keracunan, Bareskrim Polri juga mengungkap data mengejutkan terkait kejahatan pangan lainnya, yaitu kasus beras oplosan.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf memaparkan, hingga saat ini, Bareskrim sudah menangani 30 kasus beras oplosan dengan total 36 tersangka.
Dua dari tersangka tersebut bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan ini.
"Beras sampai saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka," jelasnya. Dua kasus yang sudah masuk tahap penuntutan ini ditangani oleh Polda Jawa Barat dan Polda Riau.
Polisi juga terus mendalami peran seluruh pihak distributor yang terlibat. Brigjen Helfi memastikan, meskipun ada tersangka yang belum ditahan, proses hukum terus berjalan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini adalah bukti komitmen Polri untuk menjaga ketersediaan dan kualitas pangan bagi masyarakat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









