Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi

AKURAT BANTEN - Polda Banten terus mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut ini ke tahap penyidikan setelah dilaksanaknnya gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Akibat Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi Rata dengan Tanah, Menteri ATRBPN Turun Tangan
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus pembangunan pagar laut secara ilegal.
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabatnya.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: 505 Kepala Daerah 'Digembleng' di Akmil Selama 7 Hari: Rahasia di Balik Retret Kontroversial
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan bahwa kasus pagar laut di Tangerang hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan.
Beliau memastikan bahwa semua pihak kooperatif untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, salah satunya Bareskrim Polri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan turut memanggil dan memeriksa enam kepala desa dari 5 wilayah yang diduga terlibat pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.
Ke enam kepala desa itu adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar dan Sekretaris Desa Kohod.
Pemanggilan dilakukan setelah 30 Januari lalu KKP memeriksa kepala desa Kohod di kasus yang sama.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Selain memanggil para kepala desa dan sekretaris desa itu, KKP sejatinya memanggil pihak lain. Salah satunya mandor M yang diduga jadi koordinator pemasangan pagar laut. Tapi sang mandor tidak memenuhi panggilan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








