Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi

AKURAT BANTEN - Polda Banten terus mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut ini ke tahap penyidikan setelah dilaksanaknnya gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Akibat Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi Rata dengan Tanah, Menteri ATRBPN Turun Tangan
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus pembangunan pagar laut secara ilegal.
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabatnya.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: 505 Kepala Daerah 'Digembleng' di Akmil Selama 7 Hari: Rahasia di Balik Retret Kontroversial
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan bahwa kasus pagar laut di Tangerang hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan.
Beliau memastikan bahwa semua pihak kooperatif untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, salah satunya Bareskrim Polri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan turut memanggil dan memeriksa enam kepala desa dari 5 wilayah yang diduga terlibat pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.
Ke enam kepala desa itu adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar dan Sekretaris Desa Kohod.
Pemanggilan dilakukan setelah 30 Januari lalu KKP memeriksa kepala desa Kohod di kasus yang sama.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Selain memanggil para kepala desa dan sekretaris desa itu, KKP sejatinya memanggil pihak lain. Salah satunya mandor M yang diduga jadi koordinator pemasangan pagar laut. Tapi sang mandor tidak memenuhi panggilan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Barcelona Sudah Menggila di Liga Champions, tapi Lamine Yamal Bilang Trofi Tetap Bergantung pada Keberuntungan
- 10David Beckham Tak Masuk 4 Pemain Kelas Dunia Versi Sir Alex Ferguson, Responsnya Justru Bikin Terdiam









