Pemilik Apotek Gama I Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Peredaran Obat Ilegal

AKURAT BANTEN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM Serang menetapkan pemilik Apotek Gama I, Lucky Mulyawan Martono, sebagai tersangka dalam dugaan kasus peredaran obat ilegal yang melanggar regulasi kekesehatan. Kamis (23/01/25).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah BPOM melakukan penyelidikan terkait pengelolaan apotek yang juga dikelola oleh Lucky, yang menjabat sebagai Direktur PT Amal Bikin Sukses.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen pengelolaan Apotek Gama I, Lucky Mulyawan Martono tercatat sebagai Direktur, sehingga dia bertanggung jawab atas kegiatan apotek tersebut.
"Pemilik sarana apotek inisial LMM (Lucky Mulyawan Martono) jadi tersangka," ujar Mojaza melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Menelisik Fasilitas SMPN Pinang yang Terbengkalai: Atap Bocor dan Kursi Kelas Rusak
Kasus ini berawal pada 9 Oktober 2024, ketika BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian di Apotek Gama I.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan dan menyita sebanyak 400 ribu butir obat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mojaza menambahkan bahwa dua alat bukti yang cukup telah diperoleh untuk menetapkan Lucky sebagai tersangka.
"Yang jelas untuk penetapan tersangka dua alat bukti sudah cukup. Barang bukti nanti ketahan di sidang," ujarnya.
Baca Juga: Menelisik Fasilitas SMPN Pinang yang Terbengkalai: Atap Bocor dan Kursi Kelas Rusak
Lucky Mulyawan Martono dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUH Pidana, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat dalam kegiatan kefarmasian yang melanggar hukum.
Saat di konfirmasi, Kuasa hukum Lucky, Rahmatullah, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar. Bukan pak Edi, tapi anaknya yang bernama LMM," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Nasional, Bea Cukai Tangerang Tunjukkan Kinerja Gemilang Sepanjang Tahun 2024
"Saya sebagai kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum yaitu praperadilan. Praperadilan sudah saya daftarkan pada 21 Januari 2025 dan sekarang masih menunggu panggilan untuk sidang dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









