Banten

Pemilik Apotek Gama I Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Peredaran Obat Ilegal

Irsyad Mohammad | 23 Januari 2025, 13:56 WIB
Pemilik Apotek Gama I Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Peredaran Obat Ilegal

AKURAT BANTEN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM Serang menetapkan pemilik Apotek Gama I, Lucky Mulyawan Martono, sebagai tersangka dalam dugaan kasus peredaran obat ilegal yang melanggar regulasi kekesehatan. Kamis (23/01/25).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah BPOM melakukan penyelidikan terkait pengelolaan apotek yang juga dikelola oleh Lucky, yang menjabat sebagai Direktur PT Amal Bikin Sukses.

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen pengelolaan Apotek Gama I, Lucky Mulyawan Martono tercatat sebagai Direktur, sehingga dia bertanggung jawab atas kegiatan apotek tersebut. 

"Pemilik sarana apotek inisial LMM (Lucky Mulyawan Martono) jadi tersangka," ujar Mojaza melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Menelisik Fasilitas SMPN Pinang yang Terbengkalai: Atap Bocor dan Kursi Kelas Rusak

Kasus ini berawal pada 9 Oktober 2024, ketika BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian di Apotek Gama I. 

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan dan menyita sebanyak 400 ribu butir obat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mojaza menambahkan bahwa dua alat bukti yang cukup telah diperoleh untuk menetapkan Lucky sebagai tersangka. 

"Yang jelas untuk penetapan tersangka dua alat bukti sudah cukup. Barang bukti nanti ketahan di sidang," ujarnya.

Baca Juga: Menelisik Fasilitas SMPN Pinang yang Terbengkalai: Atap Bocor dan Kursi Kelas Rusak

Lucky Mulyawan Martono dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUH Pidana, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat dalam kegiatan kefarmasian yang melanggar hukum.

Saat di konfirmasi, Kuasa hukum Lucky, Rahmatullah, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar. Bukan pak Edi, tapi anaknya yang bernama LMM," katanya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. 

Baca Juga: Dukung Ekonomi Nasional, Bea Cukai Tangerang Tunjukkan Kinerja Gemilang Sepanjang Tahun 2024

"Saya sebagai kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum yaitu praperadilan. Praperadilan sudah saya daftarkan pada 21 Januari 2025 dan sekarang masih menunggu panggilan untuk sidang dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.