Cegah Money Politik Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Lebak Minta Jajarannya Lakukan Patroli

AKURAT BANTEN - Selama masa tenang Pemilu 2024 mulai dari hari ini hingga tanggal 13 Februari, aktivitas yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.
Selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, dimasa tenang Bawaslu Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya meningkatkan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, sebagai upaya pencegahan adanya politik uang atau serangan fajar menjelang hari pencoblosan Panwascam dan PKD agar lebih meningkatkan pengawasan saat masa tenang
“Kepada Panwascam dan pengawas desa/kelurahan (PKD) agar melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang dan lain-lain selama masa tenang,” kata Dedi, Minggu (11/2/2024) kepada wartawan.
Menurut Dedi, selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan mencegah praktik tersebut.
- Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Jangan Baper Soal Film Dokumenter Dirty Vote
- Baca Juga: Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air
- Baca Juga: Pembunuh Penjaga Warung di Pandeglang Gunakan Uang Hasil Curian untuk Kabur dan Beli Sandal Baru
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. Dedi menjelaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Tapi di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami mengimbau masyarakat menjauhi praktik - praktik itu,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









