Cegah Money Politik Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Lebak Minta Jajarannya Lakukan Patroli

AKURAT BANTEN - Selama masa tenang Pemilu 2024 mulai dari hari ini hingga tanggal 13 Februari, aktivitas yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.
Selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, dimasa tenang Bawaslu Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya meningkatkan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, sebagai upaya pencegahan adanya politik uang atau serangan fajar menjelang hari pencoblosan Panwascam dan PKD agar lebih meningkatkan pengawasan saat masa tenang
“Kepada Panwascam dan pengawas desa/kelurahan (PKD) agar melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang dan lain-lain selama masa tenang,” kata Dedi, Minggu (11/2/2024) kepada wartawan.
Menurut Dedi, selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan mencegah praktik tersebut.
- Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Jangan Baper Soal Film Dokumenter Dirty Vote
- Baca Juga: Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air
- Baca Juga: Pembunuh Penjaga Warung di Pandeglang Gunakan Uang Hasil Curian untuk Kabur dan Beli Sandal Baru
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. Dedi menjelaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Tapi di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami mengimbau masyarakat menjauhi praktik - praktik itu,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9Jokowi Belum Muncul di Sidang Roy Suryo, Isu Ijazah Asli Kembali Bikin Heboh
- 10PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!









