Banten

Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 11 Februari 2024, 15:49 WIB
Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air

AKURAT BANTEN - Polisi mengungkap hasil investigasi sementara kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024).

Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya dan berdasarkan pengakuan tersangka YA, Dante bersamanya selama 2,5 jam, Minggu (11/2/2024).

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum

Lebih lanjut, Wira mengungkap alasan pelaku YA dibenakannya kepala korban ke dalam air sebanyak 12 kali.

"Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Wira.

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya, tersangka dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan saat interogasi dan telah dilakukan penahanan.

"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2/2024) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Rovan.

Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante setelah bukti yang cukup sejak gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.