Banten

Seorang Pelajar di Kota Serang Diancam Lima Tahun Penjara Karena Lakukan Pembacokan

Irsyad Mohammad | 23 Desember 2023, 06:31 WIB
Seorang Pelajar di Kota Serang Diancam Lima Tahun Penjara Karena Lakukan Pembacokan

AKURAT BANTEN - IH (18) Pelajar di Kota Serang jadi tersangka setelah melakukan pembacokan kepada P (18) bersama dengan teman-temannya. Jumat (22/12/23)

Kejadian itu terjadi pada Senin 13 November 2023 pukul 14.00 WIB di jalan Raya Petir Ciruas lingkungan pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dikatakan, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Hengky Kurniawan, tersangka IH dibonceng oleh SA menggunakan sepeda motor pada saat di jalan raya tersebut pelaku melihat korban keluar dari SMK Darurrohman menuju Ciruas, kemudian mereka mengejar dan memepet sepeda motor korban ke pinggir jalan.

"Kemudian tersangka melakukan pembacokan dengan satu bilah celurit ke arah punggung kanan korban sebanyak satu," cetusnya.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri sementara korban langsung terjatuh.

"Korban mengalami luka sobek dibagian punggung kanan. Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke polsek Walantaka," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung melakukan pendalaman dan mengejar para pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku," katanya

Setelah mendapatkan identitas para pelaku, anggota Polisi mengamankan IH pada 11 Desember 2023.

"Ih diamankan bersama barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melakukan pembacokan," cetusnya.

Dari IH polisi mendapatkan informasi bahwa dia melakukan hal tersebut bersama dengan 5 temannya.

"Enam pelajar sekolah menengah atas (SMA) yakni, SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17) dan ES (16)," jelasnya.

Akibat perbuatannya, IH disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman paling lama penjara 5 tahun.

Sementara SA, IG, dan PJ disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 jo 55 jo 56 KUHP.

Saat ini polisi masih menunggu petunjuk jaksa apakah ada pasal tambahan yakni 170 KUHP lantaran tiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.

Sementara dua orang lainnya yakni SB dan ES masih berstatus saksi lantaran masih didalami oleh penyidik terkat perannya.

"SA mengendarai sepeda motor membonceng IH. IG orang yang menyediakan celurit yang digunakan IH, dan IG yang membawa kendaraan membonceng PJ," tukasnya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah celurit berwarna emas, satu buah pedang, satu buah sweater, satu buah topi, dan satu unit sepeda motor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.