Lakukan Perbuatan Cabul Kepada Siswa, Oknum Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKURAT BANTEN - Oknum Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) berinisial AS (54) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (17/11/23)
Hal tersebut dibenarkan, Kanit Reskrim Polres Serang Bagus Yoga saat diwawancara wartawan melalui aplikasi WahtasApp.
Ia mengatakan, oknum Kepala Sekolah tersebut sudah ditangkap Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
"Sudah kami tangkap," singkatnya
Bagus mengungkapkan, AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan kepada tujuh siswanya dengan modus memberikan pelajaran tambahan.
"Tersangka AS telah kami amankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada selasa 14 November 2023 malam," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku ditahan di Polres Serang untuk mengikuti proses hukum," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang telah menaikan status ke penyidikan untuk AS oknum Kepala Sekolah pelaku dugaan pencabulan siswi di Carenang, Kabupaten Serang.
"Kasusnya baru naik ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi saat dikonfirmasi, Senin (23/10/23).
Ia mengatakan, minggu ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera dikirimkan oleh pihak kepolisian.
Setelah itu, Polisi akan melakukan gelar perkara guna menetapkan Oknum tersebut sebagai tersangka.
Ia juga akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan dilingkungan sekolah oleh AS kepada sejumlah siswanya.
"Nanti setelah selesai semua pasti kita rilis mas, nanti diinfokan lagi," ucapnya.
Kasus tersebut bermula, saat tersangka AS (54) melakukan aksi cabul di ruangannya lantaran tidak dapat menahan hawa nafsunya.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul di karenakan nafsu birahi," katanya Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
AKP Andi bercerita, untuk melancarkan aksinya, tersangka melakukan modus memberikan pelajaran tambahan kepada para korban di ruangannya.
"Pada 28 September 2023, tersangka mengajak korban mengikuti pelajaran tambahan di ruangannya, tapi setelah di ruangan korban malah mendapatkan hal lain, dipeluk dari belakang dan diremas payudaranya," ungkapnya.
- Baca Juga: PANTAI LAWATA di Teluk Bima, Adalah Surga Tersembuyi di Balik Keindahan BALI
- Baca Juga: 2 NIKMAT Yang Allah Berikan, Sering Terlupakan oleh Manusia, Ini Haditsnya!
- Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Resmi Membentuk Tim Kampanye Daerah. Airin Terpilih Sebagai Ketua TKD
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Andi, korban mengalami perubahan sikap, sepulang sekolah menangis dan murung.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan enggan berbicara kepada kedua orang tuanya," ucapnya.
Saat ditanya pun oleh orang tuanya, korban pelecehan oknum kepala sekolah menjawab seolah tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya.
"Ditanya sama orang tuanya korban juga menjawab tidak apa-apa," sambungnya.
Lantaran ada perbedaan, kata AKP Andi orang tua korban mendesak sehingga anaknya mengaku telah dilecehkan oleh oknum Kepala Sekolah.
Oleh karena itu orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada 9 Oktober 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









