Banten

Yusril Beri Sinyal Jokowi Bisa Diperiksa, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan!

Aullia Rachma Puteri | 4 November 2026, 21:13 WIB
Yusril Beri Sinyal Jokowi Bisa Diperiksa, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan!
jokowi berpotensi diperiksa di kasus penyadapan

AKURAT BANTEN – Peluang mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum harus memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Yusril, penyidik tidak boleh menutup kemungkinan memeriksa pihak tertentu hanya karena pernah menduduki jabatan penting di pemerintahan.

Seluruh langkah penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat berada di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan merupakan kewenangan penyidik apabila terdapat kebutuhan dalam mengungkap suatu perkara.

Dengan demikian, kemungkinan Jokowi diperiksa tetap terbuka apabila penyidik menemukan informasi yang menunjukkan adanya hubungan dengan kasus tersebut.

Meski begitu, Yusril mengingatkan bahwa peluang pemeriksaan tidak bisa langsung diartikan sebagai tuduhan terhadap mantan kepala negara tersebut.

Baca Juga: Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo

Tidak ada alasan untuk menyimpulkan seseorang terlibat sebelum penyidik memperoleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yusril juga menekankan pentingnya mengungkap perkara secara menyeluruh.

Penyidik perlu menelusuri berbagai informasi, termasuk kemungkinan adanya pihak di luar institusi kepolisian yang mengetahui aktivitas penyadapan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain harus dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Bicara Nasib Jokowi di Sidang Roy Suryo, Ada Mekanisme Hukum yang Bisa Ditempuh!

Dari keterangan yang terkumpul, aparat dapat menilai apakah terdapat petunjuk baru yang mengharuskan pengembangan perkara lebih lanjut.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Bareskrim Polri.

Yusril berharap aparat bekerja secara independen, profesional, dan tidak terpengaruh oleh kedudukan ataupun latar belakang pihak yang diperiksa.

Kasus dugaan penyadapan ini sebelumnya menjadi perhatian setelah kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Bicara Nasib Jokowi di Sidang Roy Suryo, Ada Mekanisme Hukum yang Bisa Ditempuh!

Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data digital.

Perkara semakin menyita perhatian karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut milik Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, aktivis, dan kalangan pengusaha, juga disebut masuk dalam daftar target.

Yusril menyebut pengembangan perkara masih dimungkinkan apabila penyidik menemukan informasi baru.

Baca Juga: Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?

Tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan meluas kepada pihak-pihak di luar kepolisian selama terdapat alasan hukum yang mendukung.

Di sisi lain, pemerintah menginginkan agar kasus tersebut ditangani secara serius.

Arahan Presiden Prabowo mengenai penegakan hukum diharapkan dapat dijalankan melalui proses penyidikan yang terbuka dan sesuai peraturan.

Perkembangan ini membuat perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Bareskrim.

Baca Juga: Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029

Masyarakat menantikan penjelasan mengenai bagaimana penyadapan diduga dilakukan, siapa yang memiliki akses terhadap sistem, serta apakah ada pihak lain yang ikut berperan.

Pada akhirnya, kemungkinan Jokowi dimintai keterangan akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

Yusril menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang pernah memegang jabatan tertinggi di pemerintahan.

Namun, setiap pemeriksaan tetap harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti yang relevan.

Baca Juga: 10 Kali Sidang Tanpa Kehadiran Jokowi, Dokter Tifa Meledak di PN JakTim: Ijazah Aslinya Mana?!

Asas praduga tak bersalah juga wajib dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya keputusan pengadilan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.