Kabar Baik untuk PJLP Jakarta! Ribuan Dokumen Rapelan Gaji Sudah Diproses, Kapan Masuk Rekening?

AKURAT BANTEN – Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran kekurangan atau rapelan gaji para pekerja tersebut mulai direalisasikan pada awal November 2026.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi para PJLP yang selama ini menantikan pembayaran selisih upah.
Pemprov DKI Jakarta kini tengah mempercepat proses administrasi agar hak para pekerja dapat segera diterima.
Pramono menjelaskan, proses pembayaran rapelan gaji sudah memasuki tahap lanjutan setelah pemerintah daerah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Salah satu landasan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.
Setelah regulasi tersebut diselesaikan, pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan administrasi untuk merealisasikan pembayaran kekurangan penghasilan PJLP.
Pramono juga menyebut dirinya telah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta diminta mengoordinasikan pelaksanaan pencairan agar tidak mengalami hambatan.
Tertundanya pembayaran selisih gaji PJLP tidak terlepas dari persoalan penyesuaian anggaran pemerintah daerah.
Dalam penyusunan anggaran sebelumnya, penghitungan upah PJLP masih mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Sementara itu, terdapat penyesuaian ketentuan pengupahan yang harus diperhitungkan dalam anggaran tahun 2026.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
Kondisi tersebut membuat Pemprov DKI perlu melakukan perubahan terhadap perencanaan anggaran sebelum pembayaran kekurangan gaji dapat dilakukan.
Prosesnya juga harus mengikuti mekanisme administrasi dan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, pembayaran tidak bisa langsung dilakukan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
Setelah perubahan anggaran disahkan, pemerintah daerah kemudian menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan pembayaran rapelan.
Baca Juga: Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya
Perkembangan pencairan rapelan gaji juga terlihat dari penyelesaian dokumen administrasi.
Hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah dipublikasikan.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencairan anggaran sebelum pembayaran dapat dilakukan.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Baca Juga: Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
Namun, proses ini masih memerlukan penyelesaian data serta penghitungan pajak melalui aplikasi elektronik PJLP atau e-PJLP.
Dalam pelaksanaannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk memastikan sistem administrasi berjalan dengan baik.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong percepatan proses tersebut agar pembayaran tidak melewati target waktu yang telah disampaikan.
Meski demikian, pencairan rapelan gaji kemungkinan berlangsung secara bertahap karena setiap perangkat daerah masih harus menuntaskan kelengkapan administrasi masing-masing.
Baca Juga: Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
Dengan adanya kepastian dari Pramono Anung, para pekerja PJLP kini memiliki harapan untuk segera menerima selisih penghasilan yang menjadi hak mereka.
Pembayaran ini sekaligus menjadi bentuk penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terhadap para pekerja yang selama ini mendukung pelayanan publik di berbagai sektor di Ibu Kota.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 2TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 3Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 4Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 5Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 6Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 7Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 8Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 9Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 10PROJO Peringatkan Gerindra soal Gibran, Prabowo Disebut Bakal Jadi Target Berikutnya!






