Banten

Kabar Baik untuk PJLP Jakarta! Ribuan Dokumen Rapelan Gaji Sudah Diproses, Kapan Masuk Rekening?

Aullia Rachma Puteri | 1 November 2026, 15:17 WIB
Kabar Baik untuk PJLP Jakarta! Ribuan Dokumen Rapelan Gaji Sudah Diproses, Kapan Masuk Rekening?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Laode/Akurat Jakarta)

AKURAT BANTEN – Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran kekurangan atau rapelan gaji para pekerja tersebut mulai direalisasikan pada awal November 2026.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi para PJLP yang selama ini menantikan pembayaran selisih upah.

Pemprov DKI Jakarta kini tengah mempercepat proses administrasi agar hak para pekerja dapat segera diterima.

Baca Juga: Dituduh Nepotisme Karena Anak Kandung Jadi Tenaga Ahli, Gus Irfan Buka Suara: Dulu Kerja Sukarela Tanpa Gaji!

Pramono menjelaskan, proses pembayaran rapelan gaji sudah memasuki tahap lanjutan setelah pemerintah daerah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Salah satu landasan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.

Setelah regulasi tersebut diselesaikan, pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan administrasi untuk merealisasikan pembayaran kekurangan penghasilan PJLP.

Pramono juga menyebut dirinya telah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran.

Baca Juga: Bukan Pemain Biasa, tapi Gajinya Kalah Jauh dari Rekan Setim: 5 Bintang Premier League Ini Bikin Heran

Selanjutnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta diminta mengoordinasikan pelaksanaan pencairan agar tidak mengalami hambatan.

Tertundanya pembayaran selisih gaji PJLP tidak terlepas dari persoalan penyesuaian anggaran pemerintah daerah.

Dalam penyusunan anggaran sebelumnya, penghitungan upah PJLP masih mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Sementara itu, terdapat penyesuaian ketentuan pengupahan yang harus diperhitungkan dalam anggaran tahun 2026.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Kondisi tersebut membuat Pemprov DKI perlu melakukan perubahan terhadap perencanaan anggaran sebelum pembayaran kekurangan gaji dapat dilakukan.

Prosesnya juga harus mengikuti mekanisme administrasi dan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, pembayaran tidak bisa langsung dilakukan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.

Setelah perubahan anggaran disahkan, pemerintah daerah kemudian menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan pembayaran rapelan.

Baca Juga: Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya

Perkembangan pencairan rapelan gaji juga terlihat dari penyelesaian dokumen administrasi.

Hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah dipublikasikan.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencairan anggaran sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Baca Juga: Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya

Namun, proses ini masih memerlukan penyelesaian data serta penghitungan pajak melalui aplikasi elektronik PJLP atau e-PJLP.

Dalam pelaksanaannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk memastikan sistem administrasi berjalan dengan baik.

Pemprov DKI Jakarta terus mendorong percepatan proses tersebut agar pembayaran tidak melewati target waktu yang telah disampaikan.

Meski demikian, pencairan rapelan gaji kemungkinan berlangsung secara bertahap karena setiap perangkat daerah masih harus menuntaskan kelengkapan administrasi masing-masing.

Baca Juga: Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya

Dengan adanya kepastian dari Pramono Anung, para pekerja PJLP kini memiliki harapan untuk segera menerima selisih penghasilan yang menjadi hak mereka.

Pembayaran ini sekaligus menjadi bentuk penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terhadap para pekerja yang selama ini mendukung pelayanan publik di berbagai sektor di Ibu Kota.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.