Banten

Surat Terbuka 150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Isu Etika Kepemimpinan Kembali Memanas

Aullia Rachma Puteri | 21 Oktober 2026, 16:40 WIB
Surat Terbuka 150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Isu Etika Kepemimpinan Kembali Memanas
GURU BESAR YANG INGIN MEMAKZULKAN GIBRAB

AKURAT BANTEN – Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya kembali menjadi perhatian publik.

Sebuah surat terbuka yang mencantumkan sekitar 150 nama guru besar memuat kritik terhadap persoalan etika kepemimpinan dan kepercayaan masyarakat di tengah polemik dokumen pendidikan Gibran.

Dokumen yang bertanggal 19 Oktober 2026 itu juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Para penggagas surat meminta persoalan tersebut dipandang lebih luas, tidak sebatas perdebatan politik, tetapi juga menyangkut integritas serta tanggung jawab moral pejabat negara.

Baca Juga: Polemik Pendidikan Gibran Memanas, Ahmad Ali Buka Suara dan Singgung Sistem Pendidikan Luar Negeri

Seruan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara yang diajukan ke lembaga itu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan itu tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Terungkap! Roy Suryo dan Denny Indrayana Sama-Sama Eks Demokrat, Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas

Karena itu, tuntutan yang disampaikan melalui surat terbuka tetap merupakan sikap moral dan politik, bukan keputusan hukum mengenai status jabatannya.

Dokumen tersebut memuat nama sejumlah akademisi yang dikenal di tingkat nasional.

Beberapa di antaranya adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, dan Prof. M. Nasih.

Nama lain yang tercantum meliputi Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, serta Prof. Lukman Hakim.

Baca Juga: Bikin Heboh! Greenpeace Bentangkan Spanduk di Patung Selamat Datang, Pesannya Menohok Prabowo-Gibran

Selain nama-nama tersebut, dokumen juga mencantumkan akademisi dari berbagai latar belakang keilmuan dan perguruan tinggi.

Para penggagas menggunakan surat terbuka sebagai sarana menyampaikan pandangan mengenai persoalan kepemimpinan dan tanggung jawab pejabat publik.

Meski demikian, jumlah nama yang tercantum dalam dokumen perlu dibedakan dari konfirmasi independen atas dukungan setiap individu.

Verifikasi mengenai persetujuan masing-masing nama tetap memerlukan keterangan yang dapat dipastikan.

Baca Juga: Bikin Heboh! Greenpeace Bentangkan Spanduk di Patung Selamat Datang, Pesannya Menohok Prabowo-Gibran

Dalam seruan tersebut, para penggagas menekankan bahwa jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif.

Mereka juga menempatkan integritas, keteladanan, dan tanggung jawab moral sebagai unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Menurut pandangan yang disampaikan, kontroversi yang terus berlangsung dapat menyita perhatian publik dan memperpanjang perdebatan politik.

Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan secara bijaksana dinilai penting agar pemerintah tetap dapat berkonsentrasi pada agenda pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Gibran Bisa Dimakzulkan? PROJO Soroti Risiko Gejolak Politik, Siapa Calon Penggantinya?

Para penggagas juga meminta Prabowo mencermati persoalan tersebut dalam kerangka menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Jokowi turut menjadi pihak yang disorot dalam surat karena keterkaitannya dengan dinamika politik yang melingkupi polemik tersebut.

Namun, seruan tersebut tidak berarti bahwa Presiden atau pihak lain telah menyetujui tuntutan yang diajukan.

Tanggapan dari masing-masing pihak perlu dinilai berdasarkan pernyataan resmi mereka.

Baca Juga: Usai Putusan MK, PDIP Singgung Gibran Mundur! Pernyataan Ini Jadi Sorotan

Desakan dari kalangan akademisi kembali membuka pembahasan tentang hubungan antara etika politik dan aturan ketatanegaraan.

Kritik publik dapat menjadi bagian dari kontrol terhadap pejabat negara, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan seseorang dalam pemerintahan.

Pengunduran diri maupun pemberhentian wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Surat terbuka, petisi, atau pernyataan kelompok masyarakat tidak dapat menggantikan prosedur tersebut.

Baca Juga: Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah

Perkembangan ini menunjukkan bahwa polemik pendidikan Gibran telah meluas menjadi diskusi tentang transparansi, tanggung jawab pejabat publik, dan legitimasi moral kepemimpinan.

Di tengah perbedaan pendapat, penilaian hukum tetap harus merujuk pada putusan pengadilan serta ketentuan yang berlaku.

Publik kini menantikan bagaimana pihak-pihak terkait merespons desakan tersebut.

Sementara itu, surat terbuka dari kalangan akademisi menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang ikut mewarnai dinamika politik nasional.

Baca Juga: Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.