Banten

Gibran Bisa Dimakzulkan? PROJO Soroti Risiko Gejolak Politik, Siapa Calon Penggantinya?

Aullia Rachma Puteri | 19 Oktober 2026, 09:01 WIB
Gibran Bisa Dimakzulkan? PROJO Soroti Risiko Gejolak Politik, Siapa Calon Penggantinya?
PENGGANTI GIBRAN SEBAGAI WAPRES

AKURAT BANTEN – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan baru mengenai kemungkinan pergantian kepemimpinan di tingkat nasional.

Selain membahas kelanjutan jabatan Gibran, perhatian juga tertuju pada sosok yang berpeluang mengisi posisi wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menyoroti potensi dampak politik yang dapat muncul jika wacana pemakzulan tersebut terus bergulir.

Ia mengingatkan bahwa persoalan itu bisa memicu ketegangan di antara kelompok politik, terutama ketika pembahasan mulai mengarah pada kandidat pengganti.

Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?

Menurut Freddy, pertanyaan mengenai siapa yang akan menduduki posisi wakil presiden menjadi bagian penting dari perdebatan tersebut.

Sebab, perubahan dalam susunan kepemimpinan nasional berpotensi memengaruhi hubungan antarpartai dan keseimbangan dukungan politik terhadap pemerintahan.

Meski demikian, kekhawatiran mengenai gejolak politik tersebut merupakan pandangan terhadap kemungkinan yang dapat terjadi.

Belum ada kepastian bahwa pemakzulan akan berlangsung ataupun bahwa pergantian wakil presiden akan segera dilakukan.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020

Berkembangnya isu pemakzulan membuat sejumlah pihak mulai mempertanyakan figur yang dapat menggantikan Gibran.

Namun, sampai ada proses konstitusional yang menghasilkan kekosongan jabatan, pembicaraan mengenai calon pengganti masih sebatas spekulasi politik.

Tidak ada tokoh yang otomatis mengambil alih posisi wakil presiden hanya karena namanya ramai diperbincangkan.

Pengisian jabatan tersebut memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi oleh lembaga negara.

Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, apabila jabatan wakil presiden kosong, MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses pergantian wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ada tahapan formal yang mengatur pengajuan kandidat hingga pemilihan oleh MPR.

Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan munculnya figur baru perlu ditempatkan dalam konteks aturan ketatanegaraan, bukan semata-mata berdasarkan perhitungan atau kepentingan politik kelompok tertentu.

Baca Juga: Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan

Wacana pemberhentian Gibran juga berkaitan dengan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Namun, persoalan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan untuk memberhentikannya dari jabatan wakil presiden.

UUD 1945 mengatur bahwa proses pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan.

Dengan demikian, tuntutan politik maupun pengajuan perkara hukum tidak otomatis mengakhiri masa jabatan seseorang.

Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?

Putusan pengadilan juga harus dipahami berdasarkan pokok perkara dan amar putusannya.

Keputusan dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadi keputusan pemakzulan apabila hal tersebut bukan bagian dari putusan yang dijatuhkan.

Pemisahan antara proses hukum dan dinamika politik menjadi penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

Peringatan yang disampaikan Freddy memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan tidak hanya menyangkut posisi Gibran, tetapi juga berpotensi memunculkan perdebatan mengenai arah politik nasional.

Baca Juga: Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan

Apabila persoalan tersebut berkembang lebih jauh, partai politik dan kelompok pendukung pemerintah kemungkinan akan menghadapi berbagai pertimbangan dalam menyikapi situasi.

Namun, besarnya dampak politik yang akan muncul tetap bergantung pada perkembangan nyata, bukan sekadar perkiraan.

Untuk saat ini, belum ada penetapan resmi mengenai pengganti Gibran.

Selama belum terdapat keputusan konstitusional yang menyebabkan kekosongan jabatan, ia tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

Publik pun perlu mengikuti perkembangan isu tersebut dengan mencermati proses hukum, pernyataan resmi, serta keputusan lembaga negara.

Dengan begitu, perdebatan mengenai pemakzulan dan calon pengganti tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum memiliki dasar hukum.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.