Banten

Usai Putusan MK, PDIP Singgung Gibran Mundur! Pernyataan Ini Jadi Sorotan

Abdurahman | 14 Oktober 2026, 20:50 WIB
Usai Putusan MK, PDIP Singgung Gibran Mundur! Pernyataan Ini Jadi Sorotan
Wakil Preiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Facebook: @Gibran Rakabuming)

AKURAT BANTEN— Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi pusat perhatian setelah polemik persyaratan pendidikan pencalonannya memasuki babak baru. Kali ini, sorotan datang dari sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang secara terbuka menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian karena menyangkut posisi orang nomor dua di Indonesia. Di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana polemik ini akan diselesaikan, dan apakah desakan politik tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan?

Desakan itu bukan sekadar komentar biasa. Sejumlah politikus PDIP mengaitkan persoalan tersebut dengan ketaatan terhadap hukum, integritas pemimpin, serta tanggung jawab lembaga negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa saran agar Gibran mundur merupakan sikap politik yang disampaikan para politikus, bukan keputusan MK yang secara otomatis memberhentikannya dari jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Bonatua Serahkan Putusan MK soal Gibran dalam Gugatan Ijazah Jokowi, Akankah Jadi Bukti Kunci?

Komarudin Watubun Soroti Ketaatan Hukum Gibran

Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan datang dari Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Komarudin menyampaikan pandangannya setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Komarudin menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan apabila Gibran ingin menunjukkan konsistensi terhadap prinsip ketaatan hukum.

Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik.

Pernyataan Komarudin tersebut dikutip dari keterangannya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komarudin kemudian menyampaikan pandangannya mengenai integritas seorang pemimpin.

“Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” tuturnya.

Ia juga menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri. Meski demikian, setiap langkah lanjutan harus mengikuti prosedur dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Pernyataan ini membuat polemik semakin menarik perhatian. Sebab, perdebatan tidak lagi hanya berkisar pada dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai etika, tanggung jawab pejabat publik, dan batas antara desakan politik dengan proses hukum.

Baca Juga: Denny Indrayana Bikin Geger! KPU Diadukan soal Pencalonan Gibran, Ini Empat Dugaan Pelanggaran Dibongkar

Andreas Hugo Pareira Lebih Dulu Menyarankan Gibran Mundur

Sebelum pernyataan Komarudin mencuat, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira juga telah menyampaikan pandangan serupa.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Andreas menilai Gibran sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri setelah putusan MK mengenai perkara persyaratan pendidikan tersebut.

Andreas berpandangan bahwa mundur dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik yang telah menyita perhatian publik.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas kepada wartawan. <escape></escape>

Dua pernyataan dari politikus PDIP tersebut memperlihatkan adanya suara yang mendorong Gibran mengambil langkah politik secara sukarela.

Meski demikian, pernyataan individual para politikus itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan resmi seluruh partai. Sikap kelembagaan perlu dibedakan dari pandangan yang disampaikan masing-masing kader.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan

Apa Sebenarnya Isi Putusan MK yang Menjadi Sorotan?

Untuk memahami duduk persoalannya, publik perlu melihat putusan MK secara utuh, bukan hanya pernyataan politik yang muncul setelahnya.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan yang diberitakan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, ada aspek hukum yang sangat penting.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalan mendasarnya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon serta batas mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu setelah pasangan terpilih dilantik.

Karena itu, putusan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah memerintahkan Gibran mundur. Mahkamah juga tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden melalui putusan tersebut.

Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan inilah yang perlu dipahami masyarakat agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.

Baca Juga: Terjunkan 600 Petugas di Gerakan Indonesia ASRI, TPS Liar Jadi Bidikan Utama Pemkot Tangerang

Mundur atau Menunggu Proses Politik? Ini yang Perlu Dipahami

Komarudin Watubun menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Ia juga menyinggung kemungkinan mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Akan tetapi, pemakzulan wakil presiden bukan proses yang dapat dilakukan hanya karena adanya desakan politik atau pernyataan seorang anggota DPR.

Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk persyaratan mengenai dugaan pelanggaran yang relevan, proses di DPR, pemeriksaan oleh MK sesuai kewenangannya, serta tahapan selanjutnya yang ditentukan UUD 1945.

Dengan kata lain, desakan mundur dan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Pengunduran diri secara sukarela merupakan pilihan politik seseorang, sedangkan pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Di sinilah perkembangan selanjutnya menjadi penting untuk dicermati. Apakah desakan para politikus akan berhenti sebagai pernyataan politik, atau akan diikuti langkah formal melalui lembaga negara?

Jawabannya bergantung pada perkembangan nyata, bukan semata-mata spekulasi.

Baca Juga: Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf

Polemik Gibran Belum Berakhir, Kepercayaan Publik Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran memperlihatkan betapa persoalan pencalonan pejabat publik dapat berkembang menjadi isu politik nasional.

Di satu sisi, para pengkritik menuntut adanya pertanggungjawaban dan penyelesaian yang dianggap mampu menjawab pertanyaan masyarakat. Di sisi lain, setiap kesimpulan mengenai status jabatan wakil presiden tetap harus didasarkan pada hukum dan mekanisme konstitusional.

Pernyataan Komarudin dan Andreas pun menjadi sorotan karena keduanya menempatkan pengunduran diri sebagai pilihan yang dinilai lebih terhormat menurut pandangan mereka.

Namun, sampai ada perkembangan resmi yang dapat diverifikasi, publik perlu membedakan antara desakan politik, pertimbangan hukum dalam putusan MK, dan keputusan formal yang berdampak terhadap jabatan Gibran.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang apakah seorang wakil presiden akan mundur. Lebih jauh, polemik tersebut menjadi ujian bagi transparansi proses pencalonan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi.

Satu hal yang pasti, desakan politik dari sejumlah kader PDIP telah menambah babak baru dalam polemik Gibran. Kini, perhatian publik tertuju pada respons pihak terkait dan apakah akan ada langkah resmi berikutnya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman