Banten

Bonatua Serahkan Putusan MK soal Gibran dalam Gugatan Ijazah Jokowi, Akankah Jadi Bukti Kunci?

Aullia Rachma Puteri | 14 Oktober 2026, 19:46 WIB
Bonatua Serahkan Putusan MK soal Gibran dalam Gugatan Ijazah Jokowi, Akankah Jadi Bukti Kunci?
polemik IJAZAH GIBRAN

AKURAT BANTEN – Bonatua Silalahi menyerahkan sejumlah dokumen tambahan dalam gugatan terkait legalisasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu dokumen yang dibawanya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bonatua hadir di PN Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Joni.

Selain membawa salinan putusan MK, ia juga menyerahkan buku berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada sebagai bagian dari bukti tertulis yang diajukan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?

Bonatua menjelaskan bahwa dokumen-dokumen itu diharapkan dapat mendukung argumentasi yang disampaikannya dalam gugatan.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang patut dibandingkan antara persoalan dokumen pendidikan Gibran dan gugatan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatiannya adalah keterbukaan dokumen pendidikan.

Bonatua mempertanyakan bagaimana keaslian dan keberadaan dokumen dapat diperiksa apabila dokumen yang dipersoalkan tidak diperlihatkan secara langsung dalam proses yang relevan.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020

Menurutnya, putusan MK dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan argumentasi dalam perkara yang sedang diajukannya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan dokumen tambahan tersebut bersama bukti lain yang telah disampaikan selama persidangan.

Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kedua perkara tersebut.

Permohonan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran diperiksa MK melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.

Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran

Sementara itu, perkara yang diajukan Bonatua di PN Jakarta Pusat menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi.

Perbedaan pokok perkara dan kewenangan pengadilan membuat putusan MK tidak serta-merta menjadi penentu hasil gugatan Bonatua.

Majelis hakim di PN Jakarta Pusat tetap harus menilai apakah bukti yang diajukan memiliki hubungan langsung dengan dalil gugatan serta memenuhi ketentuan pembuktian.

Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi

Mahkamah beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara melalui mekanisme yang digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas bukti mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan kesetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen tersebut dalam berkas perkara yang diperiksa.

Namun, putusan itu tidak berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.

Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?

Putusan tersebut juga tidak secara langsung menetapkan kebenaran atau ketidakbenaran dalil Bonatua dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen Jokowi.

Selain putusan MK, Bonatua mengajukan buku yang dianggap relevan dengan argumentasi gugatannya.

Kendati demikian, isi buku tetap harus dinilai berdasarkan substansi dan keterkaitannya dengan pokok perkara.

Pengajuan sebuah dokumen sebagai bukti tidak otomatis menjadikan seluruh isinya sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan

Bonatua menyebut telah mendaftarkan sebanyak 22 bukti dalam proses persidangan.

Ia berharap seluruh bukti tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh agar persoalan yang dipermasalahkan memperoleh penilaian hukum.

Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan relevansi dan kekuatan setiap bukti berdasarkan proses persidangan.

Hasil akhir gugatan tetap bergantung pada pemeriksaan perkara, argumentasi para pihak, serta pertimbangan hukum yang disampaikan hakim dalam putusan.

Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.