Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan

AKURAT BANTEN - Keluarga Kidon Ginting (58), tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan periode 2023–2025, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Melalui tim kuasa hukum dari M G Law Firm, mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Tim kuasa hukum menilai langkah Kejari Kabupaten Tangerang terkesan terburu-buru dan prematur. Selain mempertanyakan dua alat bukti yang mendasari status tersangka, mereka juga menyoroti kondisi kesehatan Kidon yang terus memburuk akibat riwayat penyakit jantung dan komplikasi.
Baca Juga: Serangan Bandara Riyadh Tewaskan 12 Orang dan Lukai 309, Keluarga yang Hendak Umrah Ikut Jadi Korban
"Ketergesa-gesaan Kejari Kabupaten Tangerang dalam menetapkan Kidon Ginting sebagai tersangka ini kami nilai prematur. Dua alat bukti yang diajukan pun sampai sekarang belum kami ketahui, termasuk kepastian nilai kerugian negaranya," ujar kuasa hukum Kidon, Ginting, Senin (12/10/2026).
Ginting menambahkan, pihak keluarga sangat berkeberatan dengan perpanjangan masa penahanan kliennya. Faktor kesehatan menjadi alasan utama penolakan tersebut. Tim hukum mengkhawatirkan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dapat memperparah kondisi medis Kidon.
Berdasarkan dokumen medis per 24 Agustus 2026, Kidon tercatat mengidap penyakit jantung kronis dan telah memasang lima ring, serta menderita diabetes dan hipertensi. Tim kuasa hukum membeberkan bahwa proses penyidikan sempat terkendala kondisi fisik tersangka yang naik-turun.
Baca Juga: Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
Pada pemeriksaan 3 September 2026, tensi darah Kidon melonjak hingga 192/98 mmHg sehingga pemeriksaan dihentikan atas rekomendasi tim medis.
Enam hari berselang, pada 9 September 2026, tensinya kembali meroket ke angka 203/110 mmHg disertai keluhan pusing hebat dan kesemutan parah.
Kendati demikian, penyidik tetap melayangkan panggilan pemeriksaan berturut-turut pada 3, 9, dan 15 September 2026.
Atas dasar kemanusiaan dan hak tersangka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, pihak Kidon meminta hakim praperadilan mempertimbangkan permohonan penangguhan atau pembantaran penahanan.
Selain menguji prosedur penahanan, gugatan praperadilan ini juga menyoroti penyitaan 169 item barang operasional di PKBM Indonesia Negeriku.
Barang-barang yang disita penyidik meliputi dokumen administrasi, rapor siswa, ponsel, hingga sejumlah laptop.
Baca Juga: Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
"Kami meminta barang-barang operasional tersebut dikembalikan agar kegiatan belajar-mengajar di PKBM tidak lumpuh dan hak pendidikan siswa tidak terganggu akibat proses hukum ini," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!








