Banten

Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!

Aullia Rachma Puteri | 12 Oktober 2026, 09:54 WIB
Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
MAHFUD SOAL PEMAKZULAN GIBRAN

AKURAT BANTEN – Mahfud MD menguraikan perbedaan mendasar antara pemakzulan dan proses pidana di tengah polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menegaskan bahwa kedua jalur tersebut memiliki dasar hukum, tahapan, serta konsekuensi yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan dalam penanganannya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu membahas persoalan tersebut dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary.

Menurut Mahfud, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu dilihat berdasarkan kewenangan lembaga negara dan aturan hukum yang berlaku. Apabila terdapat persoalan yang memenuhi unsur hukum, penanganannya harus mengikuti prosedur yang tepat.

Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran

Salah satu jalur yang menjadi perhatian adalah pemakzulan atau impeachment.

Mekanisme ini merupakan prosedur konstitusional untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Mahfud merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur sejumlah alasan pemberhentian, termasuk apabila presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.

Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya karena adanya desakan masyarakat atau pernyataan dari tokoh politik.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul

Konstitusi menetapkan tahapan yang harus dilalui, mulai dari DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengambilan keputusan oleh MPR apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.

Dalam konteks polemik Gibran, DPR dapat menilai apakah persoalan yang dipersoalkan memiliki landasan konstitusional untuk diproses lebih lanjut.

Meski begitu, munculnya usulan pemakzulan tidak otomatis membuat seorang wakil presiden kehilangan jabatannya. Setiap tahapan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain mekanisme konstitusional, Mahfud juga menyoroti kemungkinan penanganan melalui jalur pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'

Jalur ini berbeda dari pemakzulan karena berfokus pada penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan, menurut pembahasan tersebut, perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Mahfud turut menyinggung aturan mengenai pemalsuan dokumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akan tetapi, penyebutan aturan itu tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa Gibran atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Prabowo, 'Pidatonya Bagus, Tapi Pelaksanaan Pemerintah Jadi Pertanyaan'

Dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Bukti, keterangan, dan unsur hukum menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, tuduhan yang beredar di ruang publik tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.

Mahfud juga menekankan pentingnya membedakan pertanggungjawaban pidana dari mekanisme pemberhentian pejabat negara.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'

Keduanya memiliki tujuan dan prosedur tersendiri.

Oleh sebab itu, perkembangan polemik ini tidak cukup dinilai hanya dari pernyataan politik, tetapi perlu dilihat berdasarkan aturan yang mengatur masing-masing proses.

Persoalan tersebut mencuat setelah MK memutus permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.

Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kebijakan Mendadak Prabowo, Sebut Menkeu Purbaya Harus Putar Otak Cari Anggaran

Putusan itu tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Penjelasan mengenai dua jalur hukum ini menjadi penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan proses pemakzulan dengan penanganan pidana.

Kelanjutan perkara, jika ada, tetap bergantung pada dasar hukum, kecukupan bukti, serta kewenangan lembaga yang menanganinya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.