Banten

Tuntutan Revisi UU Desa Dikabulkan, Apdesi Lakukan Aksi Sujud Syukur

Ratu Tiarasari | 6 Februari 2024, 21:26 WIB
Tuntutan Revisi UU Desa Dikabulkan, Apdesi Lakukan Aksi Sujud Syukur

AKURAT BANTEN - Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014. 

Mereka melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR RI Jakarta. Usai bersujud syukur, mereka bersorak meluapkan kebahagiaan karena tuntutannya dikabulkan.

Ketua Umum Apdesi, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi atas keputusan revisi UU Desa.

Baca Juga: Warga Lebak Tanggapi Demo Kepala Desa di DPR Minta Perpanjangan Masa Jabatan

Menurut Surtawijaya, pihaknya telah diterima Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

"Semalam sudah selesai pembahasan revisi, artinya sudah clear n clean. Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," katanya kepada wartawan, Selasa (6/2/2024). 

Baca Juga: Bertemu Raffi Ahmad di Andara, Haryara Tambunan Siap Perjuangkan Keresahan Kaum Millenial

Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik, juga menjaga serta mengayomi masyarakat dengan baik.

"Perjuangan ini tidak mudah, karena itu saya berharap para Kades semangat membangun desa ke depan lebih baik," tukasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.