Warga Lebak Tanggapi Demo Kepala Desa di DPR Minta Perpanjangan Masa Jabatan

AKURAT BANTEN - Ratusan Kepala Desa kembali melakukan aksi demo di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Aksi demo dilakukan Kepala Desa itu seakan menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin tuntutan memperpanjang masa jabatan.
Dalam aksi puluhan Kepala Desa asal Kabupaten Lebak, Banten, juga turut serta.
Baca Juga: Soal Hilirisasi Industri, Prabowo Ingat Kata Jokowi Kalau Indonesia Tak Mungkin Makmur
Sebelumnya, aksi demo menuntut DPR mengesahkan revisi UU Nomor 6 tentang desa diwarnai kericuhan dan aksi bakar-bakaran.
Dari video yang beredar saat aksi, sejumlah Kepala Desa diamankan polisi.
Menanggapi aksi demo para Kepala Desa yang salah satu poin tuntutannya memperpanjang masa jabatan, dinilai oleh sejumlah masyarakat di Kabupaten Lebak adalah memaksakan kehendak.
Padahal, kata mereka, kalau ingin membuat desa maju bukan karena masa jabatan Kepala Desa yang panjang, tetapi pemerintah desa harus kaya akan inovasi, ide dan gagasan.
"Kami rasa bukan karena masa jabatan Kades yang panjang desa itu bisa maju. Tetapi Kades sebagai pimpinan harus kaya akan inovasi. Selama apapun jabatan, kalau Kadesnya minim inovasi maka jangan pernah berharap desa akan berkembang dan maju," kata Marpausi warga Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Ketua KPU Jadi Bahan Olokan di Medsos X Setelah DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras
Menurutnya, seharusnya penekanan yang dilakukan kepada pemerintah pusat itu fokus soal kewenangan pemerintah desa, bukan perpanjangan masa jabatan. Karena selama ini kewenangan pemerintah desa itu masih ada intervensi pemerintah diatasnya.
"Menurut saya harusnya Pemdes fokus pada tuntutan tentang kewenangan, saya rasa tuntutan itu yang pas. Apa urgensinya perpanjangan jabatan," ungkapnya.
Senada disampaikan RM Aryo Lukito pengurus Lebak Bersatu (BATU). Menurutnya, untuk kemajuan desa sebetulnya bukan karena perpanjangan masa jabatan Kades.
Tapi dengan konsep program prioritas, dan yang paling penting adalah Kades selaku pimpinan di desa harus kaya akan inovasi bagaimana memajukan desanya.
Bukan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, tetapi tindakan prioritasnya itu apa. Misalnya, meningkatkan sarana dan prasarana umum, mendorong pengembangan usaha masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, meningkatkan pelayanan pemerintah desa.
"Jadi, perpanjangan masa jabatan itu bukan skala prioritas," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









