Banten

Dua Bulan Menanti Keadilan, Korban Pelecehan di Cipondoh Frustrasi hingga Nyatakan Ingin Buru Pelaku Mandiri

David Amanda | 22 September 2026, 19:13 WIB
Dua Bulan Menanti Keadilan, Korban Pelecehan di Cipondoh Frustrasi hingga Nyatakan Ingin Buru Pelaku Mandiri
Dua Bulan Menanti Keadilan, Korban Pelecehan di Cipondoh Frustrasi hingga Nyatakan Ingin Buru Pelaku Mandiri - Istimewa

AKURAT BANTEN - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial D (17) di Cipondoh, Kota Tangerang, hingga kini belum menemui titik terang.

Terduga pelaku utama berinisial I alias Ivan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, status hukum tersebut justru baru diketahui oleh pihak korban setelah adanya desakan administratif.

Kuasa hukum korban, Andu Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan berkala mengenai perkembangan penyidikan selama lebih dari dua bulan terakhir.

Baca Juga: OneSmile Sinar Mas Land Raih Penghargaan Kemenekraf RI, Pengguna Tembus 100.000

"Iya, jadi terkait update-nya, jujur untuk beberapa bulan ini saya pribadi sebagai kuasa hukum itu tidak mendapatkan update apa pun dari kepolisian. Bahkan status DPO itu saya baru tahu tadi setelah saya minta SP2HP dari penyidik," kata Andu, Selasa (22/9/2026).

Andu menuturkan, hingga saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan masih terguncang berat. D disebut mengalami kecemasan tinggi, menjadi sangat waspada terhadap orang asing, serta mengkhawatirkan keselamatan pribadinya.

Ketidakpastian yang berlarut-larut ini, kata dia memicu keputusasaan, hingga korban sempat menyatakan keputusan untuk mencari keberadaan pelaku secara mandiri.

Baca Juga: Kasatpol PP Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Bawahannya, Polda Banten Masih Dalam Kasus

"Kalau memang udah polisi enggak bisa, udah stop-stop aja, biar aku yang cari sendiri. Apa pun yang terjadi yang penting si I ini ketangkap," ungkap Andu menirukan ucapan kliennya.

Andu mengaku khawatir terhadap keselamatannya jika korban mengambil tindakan di luar koridor hukum.

"Jadi jangan sampai ini terjadi, jangan sampai ini udah jadi korban, bahkan udah jadi korban harus celaka lagi untuk kedua kalinya dengan tingkah dia yang dia ngerasa enggak percaya sama penegakan hukum khususnya dari polisi," katanya.

Baca Juga: Lionel Messi Cetak Gol ke-930, Rekor Baru Tercipta Saat Inter Miami Ditahan San Diego FC

Meskipun sejumlah saksi telah dimintai keterangan pada awal penanganan perkara, informasi kelanjutan penyidikan dinilai sangat minim.

Oleh karena itu, Andu pun terang-terangan mengkritik implementasi nilai profesionalisme kepolisian dalam kasus ini.

"Jadi yang saya mau sebenarnya dari pihak kepolisian juga terbukalah. Sebagaimana ya mereka kan selalu bilang presisi-presisi gitu kan. Ini kalau dia diam-diam kayak gini, ini kan enggak ada cerminan presisi, gitulah," ucap Andu.

Lebih lanjut, Andu menduga ada keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil analisis awal di lokasi kejadian, tindakan tersebut dinilai sulit dilakukan tanpa bantuan eksternal.

Baca Juga: Gibran Digugat ke MK! Syarat Pendidikan Cawapres Disorot, Ini yang Dipersoalkan

"Tapi kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran I ini dan siapa pemeran pembantunya. Karena kalau kita lihat dari olah TKP waktu itu, itu tidak memungkinkan untuk si I ini melakukan perbuatan itu sendiri," paparnya.

Andu mengungkapkan faktor keselamatan korban kian krusial mengingat adanya tindakan intimidasi pasca kejadian. Korban dilaporkan pernah mendatangi kediaman Ivan untuk meminta pertanggungjawaban, namun justru menghadapi ancaman senjata tajam. Teror tersebut diduga terus berlanjut melalui media digital.

"Dan dia masih nge-chat dengan kalimat yang menurut saya itu ancaman. Jadi korban lebih ketakutan lagi sekarang. Jadi itulah yang yang jadi kekhawatiran kita. Kalau ini I ini dibiarkan, ini kayaknya enggak tahu kita tentang keselamatan korban ini seperti apa," kata Andu menjelaskan situasi pelik yang dihadapi kliennya.

Di tengah belum tertangkapnya buron tersebut, sebuah foto yang diduga sebagai wajah Ivan beredar di salah satu akun media sosial pada 15 September 2026.

Andu mendesak agar penyidik dapat menggunakan informasi tersebut sebagai basis pengembangan digital forensik.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Melebar, PSI Ungkap Pandangan Jokowi soal Isu yang Tak Kunjung Usai

"Nah, kita juga mendorong daripada pihak kepolisian, khususnya dalam hal ini Polres Kota Tangerang untuk menggali informasi dari Info Cipondoh, dari mana dia mendapatkan foto tersebut," ujarnya.

Perhatian Andu juga tertuju pada optimalisasi peran instansi pemulihan korban, dalam hal ini UPTD PPA Kota Tangerang.

Menurutnya, perlindungan komprehensif bagi korban anak di bawah umur semestinya melampaui aspek klinis formal.

"Jadi saya rasa untuk UPTD Kota Tangerang khususnya di sini untuk PPA Kota Tangerang itu harusnya ada andil di sini, bukan hanya memeriksa psikis. Ini kan bukan masalah psikis doang gitu loh," tegasnya menekankan pentingnya jaminan keselamatan fisik selama kasus berjalan.

Terakhir, Andu meminta bantuan terhadap publik untuk tetap mengawal perkara ini secara objektif tanpa melakukan penghakiman sosial terhadap korban (victim blaming).

Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Ada Tawaran Paket C tapi Harus Belajar 3 Tahun!

"Kami sebagai kuasa hukum juga mengharapkan kepada warganet supaya tetap mengawal perkara ini dan yang lebih penting jangan pernah menyudutkan klien kami, karena mengingat klien kami adalah korban dan bukan pelaku," jelasnya.

"Adapun hal-hal yang menjadi pertanyaan oleh warganet, biarkan proses hukum yang akan menjawab. Mari kita kawal bersama terkait kasus ini," tandasnya.

Hingga berita ini di publish, redaksi Akurat.co Banten masih terus berupaya menggali informasi lebih jauh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.