Publik Geram Putusan Hukuman 6,5 Tahun Dan Harvey Moeis Tertawa Dalam Sidang, Kasus Mega Korupsi PT Timah Merugikan Negara Rp300 Triliun

AKURAT BANTEN - Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi PT Timah, sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun, kini mengejutkan publik, lantaran hakim hanya memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Vonis ringan suami Sandra Dewi ini, akhirnya benar-benar membuat publik geram, karena ia terlibat dalam kasus praktek mega korupsi yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Seorang sutradara Joko Anwar, juga turut merasakan adanya ketidakadilan atas keputusan tersebut, akhirnya Ia mengunggah di akun X milik pribadinya pada, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Kabar Gembira dari Prabowo, Soal Biaya Haji Murah, Tinggal Tunggu Hasil Panja DPR RI
Salah satu momen yang diunggahnya, tampak Harvey tertawa di salah satu sidang yang dihadirinya, kemudian Joko bertanya, "Kira-kira, apa yang sedang mereka tertawakan?," ungkap dia dalam unggahannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, akhirnya publik pun menyerbu kolom komentar dengan ragam narasi, seperti:
Akun @Tomy*******
"Negara ini bisa diatur asal ada uang"
Akun @gngmu*******.
Ketawa ketika mendengar vonis kasus emas Antam yang merugikan negara Rp1,07 T di vonis 15 tahun penjara, sementara dia yang merugikan negara hampir Rp300 T, cuma di hukum 6,5 tahun.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024. Seperti:
- Memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
- Berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal.
- Mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Sebagai informasi, selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan yakni:
- Denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurungan.
- Tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp210 miliar, yang bila tidak bisa dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara dua tahun.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









