Waketum Gerindra: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Digubris Pernyataannya! Soal Ide Prabowo Beri Pengampunan Para Koruptor

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, mendapatkan keritikan tajam dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dengan menyebut kritikan Mahfud tersebut tidak mendasar karena beda kebijakan Prabowo Subianto dengan masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tentang pengampunan terhadap para koruptor.
Diketahui, Mahhfud MD menyampaikannya kritik soal pernyataan Prabowo Subianto, soal ide pengampunan terhadap koruptor, saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Dimana presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.
Setelah ucapan Prabowo yang dinilai kotroversi tersebut, kemudian Habiburokhman mengklarifikasi, jika pernyataan Prabowo tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk semangat mengembalikan kekayaan negara.
Baca Juga: Bagaimana Penggunaan DANA DESA Menurut Kementerian Keuangan ? Ternyata Harus Begini ...
“Jadi pernyataan itu harus dilihat sebagai semangat mengembalikan keuangan negara. Maka dari itu Pak Mahfud yang (Telah) menghasut, bahwa Pak Prabowo menganjurkan (Untuk) melanggar hukum,” tegasnya.
Habiburokhman pun menyebut pernyataan Mahfud MD tersebut, tak perlu digubris karena Ia 'orang gagal'.
Saat jumpa pres di ruangan rapat Komisi III Habiburokhman menyebut “Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud,” ucapnya pada, Jumat, (27/12/ 2024) lalu.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya, Mahfud menanggapi terkait wacana Presiden Prabowo memaafkan koruptor asalkan mengembalikan harta hasil korupsi.
Bahkan Mahfud mengkritik tajam ide pengampunan koruptor tersebut di akun media sosialnya, bahwa ide Prabowo itu bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
Mahfud juga menyarankan agar Prabowo lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, karena jika mengacu pada hukum yang berlaku, koruptor tidak bisa dimaafkan.
Baca Juga: Anggaran Besar Dana Desa Diperuntukkan Pembangunan dan Ekonomi, Tapi Uangnya Kemana?
Saat Mahfud usai menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol Jakarta Utara, mengatakan “Menurut hukum yang berlaku sekarang, (Pelaku rasuah) itu tidak boleh karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” tegas Mahfud pada, (21/12/2024 lalu.
Selanjutnya Mahfud mengatakan, Pasal 55 KUHP mengatur tentang seseorang bisa dipidana jika melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
“(Apabila tetap diupayakan) Maka komplikasinya akan semakin membuat rusak bagi penegakan hukum, sebab itu hati-hatilah,” kata Mahfud." kata dia.
Melalui sindiran halus, Mahfud mengatakan “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden. Cuma kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita.” tambah Mahfud.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










