Kejagung Pindahkan ke Jakarta, 3 Hakim PN Surabaya, Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT BANTEN - Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketahui terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta.
Adapun ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, saat ini, masih ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan "Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta," tuturnya pada, Selasa (5/11/2024).
Hingga saat ini, hasil pantauan Akurat Banten, ketiga hakim tersebut sudah berada di Kejagung, mereka tiba secara berturut-turut dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Terkait pemeriksaan tiga hakim tersebut, Harli mengatakan akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"(Pemeriksaan) dilakukan oleh penyidik di Kejagung," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Pertemuan di Kediaman Jokowi, Prabowo Lantik Orang Dekat Luhut Jadi Wakil dan Anggota DEN
Sebagai informasi, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dalam kasus tersebut.
Keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.
Sementara kabar terbaru, Kejagung juga menetapkan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka.
Adapun dasar hukum penetapan Meirizka sebagai tersangka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa pada, Senin (4/11/2024), dimana penyidik telah menemukan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






