Hari ke 7 Tom Lembong Mendekam di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Kliennya Belum Paham Kenapa jadi Tersangka dan Minta Konsultasi dengan Dokter

AKURAT BANTEN - Thomas Trikasih Lembong sudah seminggu menjadi tahanan Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut, mengaku belum memahami, sebab dirinya ditahan atau atas dasar delik hukum yang menjeratnya hingga di tetapkan sebangai tersangka.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sesi konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, mengatakan saat ini kliennya masih belum memahami kesalahan apa yang dia lakukan.
Baca Juga: Kemkomdigi: Sebelas Oknum Pegawai Tersangka Kasus Judol Diberhentikan Sementara
“Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung, jadi dia ini, ada salahnya di mana,” ungkapnya pada, Senin (04/11/2024).
Saat ditanya, terkait kesiapan Tom Lembong menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.
Ari Yusuf, dengan tegas menjawab, jika Tom Lembong belum bisa memutuskan soal saran untuk menjadi justice collaborator.
Sebab, menurut Ari, Tom Lembong sendiri belum memahami apa yang menjadi masalah dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Ari juga menyampaikan kondisi Tom Lembong dalam tahanan. “Tentang kondisi beliau, beliau tegar menghadapi masalah ini, tadi ketemu kami juga beliau sehat,” ujar Ari.
Walaupun tampak sehat, namun menurut Ari, Tom Lembong sempat meminta agar dapat berkonsultasi dengan dokter selama dalam tahanan.
Baca Juga: 11 Oknum Komdigi Tersangka Kasus Judol, Meutya Hafid: Akan Lakukan Bersih-bersih Internal
“Memang beliau ada permintaan untuk konsultasi dengan dokter, ini lagi kami ajukan ada beberapa penyakitnya memang bawaan beliau, tapi tidak mengganggu proses pemeriksaan ini, beliau tetap tegar,” tuturnya.
Sebelumnya, terkait Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kemudian setelahnya, Kejagung menahan Tom Lembong selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









