Rumah Puan Maharani DPR Bukan di Jakarta, 52 Properti Ternyata Ada di Daerah Ini, Mau Diserang?

AKURAT BANTEN – Aksi massa yang gagal mendatangi rumah Ketua DPR RI, Puan Maharani, justru membuka informasi mengejutkan soal kekayaan properti politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puan tercatat memiliki total 97 properti.
Baca Juga: Puan Maharani Sambangi Kediaman Keluarga Affan Kurniawan, Sampaikan Belasungkawa Secara Langsung
Di antara semua aset, rumah termahal berada di Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp53,2 miliar, sementara 52 properti lainnya tersebar di Bali.
Tak hanya memiliki properti luas, Puan juga tercatat memiliki kendaraan senilai Rp1,53 miliar, harta bergerak senilai Rp5 miliar, serta kas dan setara kas mencapai total Rp84,3 miliar.
Selain itu, aset dalam bentuk surat berharga mendominasi dengan nilai Rp235 miliar.
Namun, kekayaan besar tersebut tidak lepas dari utang. LHKPN mencatat bahwa Puan masih memiliki utang senilai Rp47,1 miliar.
Meski demikian, kenaikan harta kekayaannya selama 15 tahun terakhir sangat signifikan.
Dari sekitar Rp34,4 miliar pada tahun 2010, kekayaan Puan melonjak menjadi Rp552,8 miliar pada 2025 sebuah peningkatan sebesar sekitar Rp518,4 miliar selama dua periode menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Sorotan utama masyarakat muncul saat hujan kritik menerpa Ketua DPR RI, terutama setelah insiden kerumunan yang gagal memasuki rumah Puan beberapa waktu lalu.
Momen tersebut memicu keingintahuan publik soal profil dan tingkat kekayaan pejabat tinggi negeri ini.
Koleksi properti yang mencapai hampir seratus unit menunjukkan ketajaman investasi atau perolehan aset yang cukup intens selama masa jabatan Puan.
Dengan aset tersebar di Jakarta Pusat dan Bali dua lokasi strategis secara ekonomi dan budaya
aturannya mencerminkan portofolio properti eksklusif.
Sementara itu, nilai kas dan surat berharga yang tinggi menunjukkan manajemen aset likuid yang cukup besar, sedangkan adanya utang Rp47,1 miliar menyiratkan bahwa sebagian dari kekayaan tersebut mungkin dibiayai dengan mekanisme pinjaman atau investasi berbasis utang.
Media dan publik mengkaitkan laporan kekayaan ini dengan tanggung jawab dan transparansi yang melekat pada figur publik, terlebih sebagai Ketua DPR.
Baca Juga: Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan
Ketika masyarakat sedang menggelar aksi protes, terutama terhadap lembaga legislatif, informasi semacam ini menambah lapisan kritik soal potensi ketimpangan antara figur publik dengan rakyat luas.
Eksposur terhadap data LHKPN Puan Maharani dengan 97 properti, aset miliaran hingga ratusan miliar rupiah, serta utang besar menjadi bahan refleksi soal transparansi dan integritas pejabat publik.
Hubungannya dengan aksi massa yang gagal mendekat ke rumahnya semakin memperdalam diskursus publik soal akuntabilitas pejabat negara tertentu di tengah sorotan reformasi dan pengawasan publik yang semakin tajam.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







