Alokasi Rp70 Triliun Untuk THR 2024, Tenaga Honorer Tidak Termasuk

AKURAT BANTEN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Aparatur Spil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya 100% setelah sebelumnya selama 4 tahun dipotong.
Sementara tenaga honorer, menurut Azwar Anas tidak termasuk dalam aturan pemerintah untuk mendapatkan THR.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Senada seperti yang dikatakan menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri bahwa tenaga honorer, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa tidak mendapat THR dari pemerintah karena bukan ASN.
- Baca Juga: Rekomendasi Menu Sehat untuk Berbuka Puasa, Lengkap dengan Resepnya
- Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik
- Baca Juga: Klaim Dapat Dukungan Sejumlah Kalangan, Ketua Apdesi Lebak Siap Maju di Pilkada 2024
Adapun menurut Tito Karnavian pemberian THR oleh pemerintah diperuntukkan kepada:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Calon ASN
4. Gubernur dan Wakil Gubernur
5. Bupati dan Wakil Bupati
6. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," ujar Tito.
Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa.
Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp1,6 triliun. Sedangkan alokasi anggaran yang diberikan oleh Ibu Menteri Keuangan Rp70 triliun untuk desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








