Alokasi Rp70 Triliun Untuk THR 2024, Tenaga Honorer Tidak Termasuk

AKURAT BANTEN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Aparatur Spil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya 100% setelah sebelumnya selama 4 tahun dipotong.
Sementara tenaga honorer, menurut Azwar Anas tidak termasuk dalam aturan pemerintah untuk mendapatkan THR.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Senada seperti yang dikatakan menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri bahwa tenaga honorer, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa tidak mendapat THR dari pemerintah karena bukan ASN.
- Baca Juga: Rekomendasi Menu Sehat untuk Berbuka Puasa, Lengkap dengan Resepnya
- Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik
- Baca Juga: Klaim Dapat Dukungan Sejumlah Kalangan, Ketua Apdesi Lebak Siap Maju di Pilkada 2024
Adapun menurut Tito Karnavian pemberian THR oleh pemerintah diperuntukkan kepada:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Calon ASN
4. Gubernur dan Wakil Gubernur
5. Bupati dan Wakil Bupati
6. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," ujar Tito.
Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa.
Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp1,6 triliun. Sedangkan alokasi anggaran yang diberikan oleh Ibu Menteri Keuangan Rp70 triliun untuk desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Bukan Sekadar Bus Baru, Uji Coba DAMRI di Serang Membuka Peluang Transportasi Masa Depan
- 9Miris! Emiliano Martinez Ungkap Cedera Mengerikan yang Bikin Transfer ke Juventus Batal
- 10TN76 Persen Penumpang Whoosh Kini Gunakan Tiket Digital, Ini Keuntungan QR Code Saat Boarding








