Kejari Jakarta Pusat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Gula

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Kejari Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gula, yang melibatkan anak perusahaan BUMN.
Kedua tersangka, yakni inisial ES (49) selaku Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021, dan berinisial DIA (49) yang merupakan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) periode 2018-2021.
PT KPBN merupakan anak perusahaan BUMN dari PTPN III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII) periode tahun 2018-2021.
Baca Juga: SKOR AKHIR: 1-2 Inggris Menangis, KEOK Lawan Uzbekistan
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa ES ditetapkan tersangka karena tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam trading Gula Kristal Putih (GKP).
"Sehingga terjadi dugaan tindak pidana l korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020- 2021," kata Safrianto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Selanjutnya untuk tersangka Dia tidak melakukan proses verifikasi keberadaan, fisik dan volume gula kristal putih dalam transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT Agro Tani Nusantara. Sehingga terjadi perbuatan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan para tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 571.860.000.000 (Rp 571 miliar)," ucap Safri.
Baca Juga: Mahasiswa Elisabeth International Bali Ditemukan Tewas, Kamar Kos Dipenuhi Lalat Hijau dan Bau Busuk
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
"Tersangka ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim jaksa penyidik Kejari Jakarta Pusat telah mengungkap kasus dugaan korupsi rekayasa pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN dari PTPN yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT Pertanian Nusantara (PTPN) telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021.
Namun dalam pelaksanaanya, gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KBN.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?







