Banten

Kemendes PDTT Dorong Audit Laporan Keuangan BUMDes oleh Akuntan Publik

Ratu Tiarasari | 23 Februari 2024, 22:10 WIB
Kemendes PDTT Dorong Audit Laporan Keuangan BUMDes oleh Akuntan Publik

AKURAT BANTEN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong agar laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa dapat diaudit oleh akuntan publik.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta di Workshop Laporan Keuangan BUM Desa Bersama lkd.

Dia menjelaskan saat ini sudah 2 BUMDes Bersama lkd di Jawa Timur yang masuk kantor akuntan publik. Selanjutnya bulan depan menyusul 7 BUM Desa Bersama lkd lainnya dari Banten dan Jawa Timur.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan 2024, Harga Sembako di Pasar Rangkasbitung Naik

Dendi Rahadian Maulana, Ketua Komunitas Lebak Bersatu menyambut baik gagasan Kemendes PDTT yang melakukan terobosan soal audit keuangan BUMDes oleh akuntan publik.

"Ini menarik kalau audit keuangan BUMDes ini oleh akuntan publik terjadi. Positifnya administrasi akan baik, pengelolaan keuangan yang digunakan modal usaha akan jelas peruntukannya," katanya, Jum'at (23/2/2024).

Untuk kemajuan desa khususnya di Kabupaten Lebak, Banten maka kata Dendi (Adeng) Lebak Bersatu akan mendorong Kemendes PDTT untuk mewujudkan soal audit BUMDes oleh akuntan publik.

"Minimalnya untuk mencegah perilaku kurang dan tidak baik dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Dengan dilakukannya audit oleh akuntan publik, kami meyakini desa-desa di Kabupaten Lebak khususnya akan berkembang dan maju," ucapannya.

Baca Juga: Update Perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Polisi Periksa 8 Saksi

"Jika BUMDes yang dikelola dengan baik dan benar maka potensi PA Desa akan terlihat dan dirasakan. Karenanya, kami mendorong dan mengapresiasi rencana Kemendes PDTT melakukan audit BUMDes oleh akuntan publik," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.