Terungkap Rumah Produksi Narkotika di Tangerang Operasi 6 Bulan Untung Rp 1 Miliar, Siapa Pelakunya?

AKURAT BANTEN — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi selama enam bulan di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik mencatat keuntungan mencapai Rp 1 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Unit apartemen yang diduga menjadi tempat produksi sabu berada di lantai 20 sebuah gedung di Cisauk.
Penggerebekan dilakukan Jumat (17 Oktober 2025) sekitar pukul 15.24 WIB.
Baca Juga: Jejak Narkoba di Kelapa Gading Berakhir, Polisi Sita 1,8 Kg Sabu dan 3 Cartridge Pod
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyebut bahwa dua pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap.
IM bertindak sebagai “koki” yang meracik sabu, sedangkan DF berperan sebagai pemasar. Kedua pelaku residivis dalam kasus serupa.
Menurut keterangan BNN, jaringan ini mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir agar menjadi prekursor (ephedrine murni) yang kemudian diproses menjadi sabu.
Hasilnya, mereka menyita sekitar 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat di lokasi.
Untuk pemasaran, mereka memakai skema “tempel” (drop point) dan komunikasi lewat media sosial. Barang ditaruh di lokasi yang disepakati, lalu pembeli mengambil sendiri atau diserahkan secara langsung.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat dan pihak berwenang di Banten.
Produksi narkotika yang dilakukan di wilayah residensial dan apartemen menunjukkan bahwa jaringan kriminal semakin nekat dan menyaru ke lingkungan aman.
Bagi warga Banten, ini berarti harus lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan seperti penghuni baru yang jarang keluar, kendaraan berganti-ganti, atau aktivitas malam hari yang tidak lazim.
Pelaku IM dan DF kini dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Ancaman hukuman mulai dari minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati.
Pembongkaran lab sabu ini menunjukkan pentingnya sinergi antara BNN, Bea dan Cukai, serta penegak hukum lokal di Banten.
Aparat dituntut terus memperketat pengawasan terhadap:
Baca Juga: Skandal Narkoba di Balik Jeruji Rutan Salemba Guncang Publik
Apartemen atau unit residensial yang disalahgunakan
Obat-obatan yang bisa diolah menjadi prekursor narkotika
Sistem pemasaran lewat daring dan “tempel” yang sulit terdeteksi
Sementara itu, edukasi masyarakat juga krusial: warga Banten harus dilibatkan sebagai pengawas lingkungan aktif, melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Selatan Jaringan Sasar Pelajar hingga Warga Dewasa
Program rehabilitasi dan pintu keluar juga harus terus dikembangkan guna memutus rantai suplai dan permintaan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa produksi narkotika tak hanya terjadi di daerah terpencil, namun bisa beroperasi dari dalam kota, bahkan dari unit apartemen.
Keberanian aparat dalam membongkar jaringan ini patut diapresiasi — namun kerja pengawasan dan pencegahan tetap harus diperkuat di seluruh Banten.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









