Kehidupan Gelap Ayah Tiri Alvaro di Tangerang, Fakta Mengejutkan Bikin Publik Merinding

AKURAT BANTEN - Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun hilang sejak Maret 2025 dari Masjid di Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya ditemukan tewas setelah delapan bulan pencarian.
Pelaku yang ditangkap adalah ayah tiri korban, Alex Iskandar (AI).
Menurut polisi, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti percakapan digital yang menunjukkan niat balas dendam pelaku terhadap istrinya ibu kandung Alvaro.
Setelah diculik dari masjid, Alvaro dibunuh oleh ayah tirinya.
Jasad dibungkus plastik, sempat disimpan, lalu dibuang ke aliran sungai di kawasan Tenjo, Bogor.
Ironisnya, selama delapan bulan hilang, pelaku yang sebenarnya penyebab utama tragedi sempat ikut berpura-pura membantu pencarian Alvaro bersama keluarga.
Setelah penangkapan, Alex dilaporkan tewas dengan dugaan bunuh diri di ruang konseling di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski tersangka telah meninggal, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.
Pemeriksaan forensik terhadap temuan kerangka manusia, serta pengumpulan saksi dan bukti digital terus dilakukan.
Keluarga korban terutama kakek dan nenek menyatakan keterkejutan mendalam.
Mereka tak menyangka orang yang mereka anggap sebagai “keluarga” justru menjadi dalang tragedi.
Saksi kunci yang sempat mengetahui keberadaan plastik hitam dan pergerakan pelaku membantu membuka tabir misteri ini.
Polisi mengatakan kesaksian tersebut menjadi salah satu titik terang.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan sikap dalam lingkungan keluarga dan pelaku perkawinan ulang, terlebih jika ada anak di dalamnya.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ekstra terhadap keselamatan anak.
Kisah kelam ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari orang paling dekat bahkan yang semula dipercaya sebagai pelindung.
Semoga proses penyidikan terus dibuka agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









