Siswi SMA di Tangerang Hilang Misterius, Ternyata Dibawa Orang Tak Dikenal ke Hotel Jakarta

AKURAT BANTEN - Seorang siswi berinisial MGH (16), yang menempuh pendidikan di salah satu SMA di wilayah Tangerang, Banten, sempat menghilang selama satu minggu setelah dilaporkan dibawa oleh orang tak dikenal.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Kejadian bermula ketika ibu kandung MGH, Brigita Titis Prasanti, melaporkan kehilangan putrinya ke kantor polisi dengan nomor laporan LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tangerang Kota pada tanggal 6 November 2025.
Pelaporan tersebut memasukkan dugaan tindak pidana “membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua” sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP.
Baca Juga: Aksi Cepat Imigrasi, Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Akhirnya Tertangkap di Jakarta
Menurut keterangan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, tim Unit 6/PPA Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan MGH dalam keadaan selamat.
Lokasi awal keberadaannya terdeteksi di kawasan Manggarai, kemudian berpindah ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Lebih rinci, ditemukan bahwa korban sempat berada di “Hotel D’Paragon” sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah itu, korban memesan ojek online dan menuju kawasan Cikini, tepatnya di area Taman Ismail Marzuki (TIM).
Baca Juga: Penculikan Kacab Bank: Empat Pelaku Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu
Di sana, tim kepolisian menemukan MGH sedang duduk sendirian di depan kantin kawasan taman tersebut.
Setelah ditemukan, MGH dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan psikologi guna memastikan kondisi mental korban pascakejadian, serta pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum melalui Unit PPA.
Polisi menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang baik dari tim yang bertugas.
"Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat," ujar Jauhari.
Ia memperingatkan kepada orang tua agar aktif memantau aktivitas sosial dan digital anak-anak agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menambahkan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP.
Bukti dan keterangan saksi sedang dikumpulkan agar dugaan tindak membawa pergi anak di bawah umur bisa dibuktikan secara hukum.
Baca Juga: Marak Penculikan Anak di Tangsel, Waspadai Modusnya!
Kejadian ini memberikan sinyal penting tentang potensi risiko bagi anak-anak yang bergerak dalam ruang publik maupun digital tanpa pengawasan memadai.
Orang tua dan pihak sekolah diharapkan semakin waspada terhadap komunikasi lintas wilayah yang dilakukan anak-anak serta tetap menjaga dialog terbuka mengenai aktivitas mereka di luar rumah.
Dengan demikian, langkah cepat aparat kepolisian dan kesadaran aktif keluarga menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









