Banten

Diseret Masuk Mobil, Diikat, Dipukul, dan Diperas: Aksi Brutal Penculikan di Kemang yang Dibongkar Polisi

Moehamad Dheny Permana | 6 Juli 2025, 19:19 WIB
Diseret Masuk Mobil, Diikat, Dipukul, dan Diperas: Aksi Brutal Penculikan di Kemang yang Dibongkar Polisi

Akurat Banten - Sebuah kejadian mengerikan terjadi di siang bolong kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Seorang pria berinisial ASR (44) menjadi korban penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang pria yang kini telah ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang Raya, tepatnya di samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Menurut penjelasan AKBP Resa, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berada di sekitar lokasi dan tiba-tiba dihampiri oleh tiga pria tak dikenal.

Tanpa banyak bicara, para pelaku memaksa ASR masuk ke dalam sebuah mobil berwarna abu-abu.

“Korban dimasukkan ke dalam mobil dan langsung diborgol. Di dalam mobil, korban juga menerima kekerasan fisik. Bahkan, ia dituduh memiliki hutang oleh para pelaku,” jelasnya.

Baca Juga: Tragedi di Bawah Lampu: Bocah Lima Tahun Meninggal Saat Bermain

Tak hanya mengalami luka memar akibat pukulan, korban juga harus merelakan uang sebesar Rp3,5 juta yang dikuras melalui kartu ATM miliknya.

Pengeroyokan dan pemerasan itu berlangsung cepat, brutal, dan tidak manusiawi.

Pasca kejadian, ASR yang berhasil melarikan diri langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan saksi, hingga observasi terhadap rekaman CCTV dan jejak para pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKBP Resa.

Usaha tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37).

Peran mereka pun terbagi jelas: MD berperan memborgol, memukul kepala korban, dan mengambil uang dari ATM sedangkan AM memiting korban selama perjalanan dan M menjadi sopir mobil lalu LS bertindak sebagai otak kejahatan yang mengatur pertemuan dan mengumpulkan orang-orang untuk melakukan penculikan.

“Tersangka MD dan AM kami tangkap di wilayah Depok, sementara M dan LS kami ringkus di Jagakarsa, Jakarta Selatan,” terang Resa.

Baca Juga: Tak Cuma Bawa Kabur Uang, Modus WNA di Jakarta Bikin Geger!

Selanjutnya, keempat tersangka digelandang ke kantor Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

“Ancaman hukuman terhadap para pelaku bisa mencapai sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Resa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

Polisi pun mengimbau, bila terjadi tindak kekerasan atau penculikan, segera laporkan ke aparat terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.