Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak pencemaran lingkungan dari limbah tersebut yang dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem.
Baca Juga: DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pembuang Limbah B3 Ilegal
Dheny menambahkan bahwa dalam menjalankan pengawasan, Pemkot Tangerang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saat ini kami bisa melakukan pemantauan di lapangan, soal izin masih bertumpu di pusat, diatur lewat kementerian terkait, seperti pemberian izin bidang pengelolaan, pengepul, pemanfaat atau hanya transporter saja,” ujar Dheny, Selasa (21/01/25).
Baca Juga: Warga Kampung Pedalaman Kibin Kabupaten Serang, Keluhkan Pembuangan Limbah Cair Dekat Pemukiman
Selain pemantauan lapangan, Pemkot Tangerang juga membuka layanan pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada pelaku industri.
"Kami juga rutin melakukan pengawasan sekaligus penindakan bilamana ditemukan pelanggaran seperti kemarin," tuturnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Serang Tegur Pabrik Pembuang Limbah di Sungai Ciujung
Namun jika ditemukan adanya pelanggaran pengelolaan limbah B3 di Kota Tangerang, pemerintah daerah tidak bisa langsung memberikan tindakan.
Baca Juga: 1,3 Ton Limbah Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Tangsel Dimusnahkan
"Skala penindakan kami hanya bisa memberikan laporan kepada Kementerian sebegai yang berwenang, dan paling besar melakukan penyegelan kalau tidak dilengkapi izin lokasi berdasarkan tata ruang yang diatur di Kota Tangerang,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?



