Banten

Korban Kasus Penggelembungan Suara Caleg Golkar di Tangerang Harus Berani Lapor DKPP

Mitha Theana | 1 Maret 2024, 15:28 WIB
Korban Kasus Penggelembungan Suara Caleg Golkar di Tangerang Harus Berani Lapor DKPP

AKURAT BANTEN – Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Iksan Ahmad mengatakan, korban kecurangan Pemilu 2024 harus berani buka suara. 

Tidak hanya itu, mereka juga diminta untuk berani melaporkan ke DKPP jika memiliki bukti telah dicurangi. 

"Kalau memang ada penggelembungan suara dan ada keterlibatan oknum pejabat atau penyelenggara pemilu, maka harus diusut sampai tuntas dan harus berani melaporkan masalah ini ke DKPP dengan membawa bukti yang kuat," katanya, Jumat (1/3/2024). 

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Dan Pelajar di Gedung DPR/MPR RI, Belum Ada Rekayasa Lalu Lintas

Dikatakan, dugaan penggelembungan yang dilakukan Caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten di Kabupaten Tangerang ini, harus dibongkar. Namun, harus disertai dengan bukti. 

"Biasanya, dalam kasus penggelumbungan suara pasti melibatkan pemilu juga. Maka harus diusut sampai tuntas," terangnya. 

Terpisah, pengamat politik dan kebijakan Publik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan jika benar ada keterlibatan pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan penggelembungan Caleg Golkar di Tangerang itu.

“Dalam kasus ini, bawaslu harus cepat, tanggap dan jangan sampai masuk angin. Jangan mentang-mentang orang yang diduga punya koneksi dengan kekuasaan maka Bawaslunya tidak punya taring. Ini adalah uji nyali bagi bawaslu,” ujar Adib.

Baca Juga: Misteri Hantu Kuyang: Makhluk Astral Kepala yang Bisa Terbang!

Dia menambahkan, bawaslu harus cepat apalagi penghitungan suara juga sudah mau hampir selesai di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Jadi dipanggil dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Agar terbuka tabirnya, apakah benar ada keterlibatan ASN atau pejabat daerah dalam kasus ini,” tuturnya.

Dia menyatakan, saat ini pihak yang dituduh melakukan kecurangan dan yang merasa dicurangi pasti menunggu kepastian kasus ini. Apapun keputusannya, jika dilakukan terbuka akan menjernihkan suasana,” katanya.

Selain itu, dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat atau ASN di Kabupaten Tangerang ini jelas adalah masalah yang serius. Apalagi jika bukti-buktinya jelas, maka tak ada pilihan lain bahwa demokrasi harus diselamatkan.

“Marwah ASN harus diselamatkan. Selama ini jargonnya ASN harus netral tapi kenyataannya di lapangan ada praktik-praktik penggiringan atau ada upaya mendukung salah satu paslon,” ujar Adib.

Maka, lanjut Adib, Bawaslu harus mengusut masalah ini sampai tuntas agar jangan menjadi polemik bahkan menjadi fitnah yang berkepanjangan.

“Kalau memang terbukti berikan hukuman seberat-beratnya, namun kalau tidak juga harus diungkap pada publik bahwa pemilunya sudah berintegritas,” cetusnya.

Baca Juga: Keindahannya Memukau, Destinasi Wisata Danau 3 Warna Kelimutu Dipercaya Warga Sebagai Pertanda Mitologis

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penelusuran dan kajian dari Pawaslu Kecamatan Jayanti terkait kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4.

“Teman-teman di kecamatan sedang melakukan penelusuran Pak, dari kemarin,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik. 

Untuk diketahui, dugaan praktik penggelembungan suara caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang ini dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai dan sesama caleg Partai Golkar di Dapil Banten 4 untuk ditambahkan pada caleg tertentu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.