Pemkot Tangerang Siap Ganti Rugi Kerusakan Mobil akibat Pohon Tumbang di Jalan Protokol

AKURAT BANTEN - Peralihan musim kemarau ke penghujan, mengakibatkan cuaca ekstrim di Indonesia, seperti pohon tumbang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridholloh mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi pohon tumbang.
"Setiap hari, 3-4 titik kita lakukan pemangkasan, penebangan dan juga imbauan melalui media sosial untuk agar lebih waspada,” kata Rizal, kepada Akurat Banten, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: 2 Narapidana Lapas Kelas IIA Serang Tewas Minum Miras Oplosan, Ini Penjelasan Kalapas
Rizal mengimbau, masyarakat jangan berteduh di bawah pohon jika terjadi hujan deras.
Namun, jika ada warga yang menjadi korban pohon tumbang, pihak siap memberikan asuransi jiwa dan juga kendaraan.
"Jika ada warga yang menjadi korban pohon tumbang di jalan protokol atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) kita ada asuransi. Jadi mulai dari kerusakan motor dan mobil kita tanggung jawab, dan untuk korban meninggal kita berikan Rp50 juta,” terang Rizal.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Maryono menyebutkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga kesiapsiagaan 24 jam dalam mengamankan musim penghujan di Kota Tangerang.
Baca Juga: Maison, Ayah Bejat Pelaku Pemerkosaan Putri Kandung di Pondok Aren Terancam 15 Tahun Penjara
“Seperti kemarin, kejadian pohon tumbang yang sempat menutup akses lalu lintas di Jalan Daan Mogot di Kota Tangerang. Meski tidak menimbulkan adanya korban kecelakaan lalu lintas, kita sigap telah menurunkan tim personil untuk mengevakuasi pohon yang tumbang,” tutur Maryono.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah menyiapkan langkah antisipasi lain untuk penanganan pohon tumbang. Seperti, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan sekitar 33 ribu pohon untuk menjamin layanan asuransi bagi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!




