Penggelembungan Suara di Kota Serang, Bocah Pribumi Sebut Bawaslu Lembek Tangani Kasus

AKURAT BANTEN - Sejumlah warga melakukan aksi demontrasi di halaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten.
Mereka protes atas dugaan penggelembungan suara di TPS 01 sampai TPS 06 dan TPS 18, Kelurahan Kemanisan, Kota Serang.
Warga yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Bocah Pribumi ini meminta Bawaslu Kota Serang mengawal serius atas kejanggalan tersebut.
Baca Juga: 4 Tips Atasi Mabuk Durian, Penggemar Buah Ini Wajib Tahu!
Dikatakan, Iswandi salah satu orator dari Ormas Bocah Pribumi, mengaku hanya mengawasi kinerja Bawaslu yang terkesan lembek.
"Kita ingin mengawal Bawaslu dan mempertanyakan kinerja yang hari ini diduga terkesan lembek karena banyak ditemukan penggelembungan suara contohnya di Curug," katanya, Rabu (6/3/2023).
Hal itu, kata dia untuk menjaga demokrasi dan berharap Bawaslu tidak bisa di intervensi oleh para oknum yang melakukan penggelembungan suara.
"Tuntutannya agar demokrasi bersih di Kota Serang. Jangan mau terintervensi oleh mafia penggelembungan suara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada saksi dan terlapor.
"Pemanggilan sudah kita layangkan kepada pihak-pihak saksi dan terlapor, sudah diatur waktunya, sudah direncanakan," ungkapnya
"Tapi nanti waktu tidak bisa kita tentukan, karena ini urusannya jangan sampai pihak-pihak yang kita panggil ini menghilangkan barang bukti dan sebagainya," imbuhnya.
Ia mengaku, tidak bisa menjelaskan secara rinci lantaran sesang dalam proses penanganan.
"Kita tidak bisa fulgar karena ini proses penanganan, kecuali sudah tuntas keluar putusan, sudah ada putusan inkrah, kalau itu pasti dibuka," katanya.
Ade juga mengatakan, belum belum bisa memastikan pelanggaran lantaran masih dilakukan pengkajian dari segala aspek.
"Belum, karena kita masih mengkaji, bukti-bukti dan segi kajian hukum dan bisa sendiri karena nanti ada kajian ahli. Nah itu kita rangkum menjadi suatu kesimpulan, apakah ini ada tindakan pidana atau tidak," cetusnya.
Saat disinggung, Bawaslu dianggap lembek, Ade tidak terlalu menanggapi hal tersebut, sebab kata dia masyarakat berhak memberikan penilaian.
"Karena itu masyarakat yang menilai, bukan kami. Jadi masyarakat yang menilai ya silahkan. Mungkin satu kelompok yang ini (lembek), ada juga kelompok yang lain penilaiannya lain," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





