Hikmah Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Bisa Bersihkan Jiwa dari Dosa!

AKURAT BANTEN - Membayar zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Salah satu zakat yang wajib dibayar adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayar pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah juga bisa disebut dengan zakat jiwa karena bisa membersihkan jiwa yang kotor.
Ketika menunaikan zakat fitrah, terdapat banyak hikmah yang bisa didapat. Berikut hikmah membauar zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Simak! Ini Golongan Orang yang Tidak Bisa Mendapatkan Malam Lailatul Qadar
Hikmah Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Membersihkan Jiwa
Hikmah membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan yang pertama yaitu mampu menyucikan jiwa dari berbagai kotoran.
Membayar zakat fitrah juga menjadi penyempurna ibadah di bulan Ramadhan. Selama Ramadhan umat Islam tidak hanya memeroleh pahala dari berbagai ibadah, tetapi juga menyucikan kembali jiwa dan harta melalui zakat fitrah.
Baca Juga: Rahasia di Balik Lafadz Bismillah, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat!
Meningkatkan Syukur kepada Allah SWT
Hikmah membayar zakat di bulan Ramadhan selanjutnya adalah meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT. Membayar zakat merupakan tanda syukur terhadap harta yang telah dititipkan oleh Allah kepada kita.
Melaksanakan zakat fitrah artinya melaksanakan perintah Allah. Berzakat karena Allah maka Allah SWT akan melipatgandakan harta hamba-Nya yang beriman dan bertakwa.
Menjalin Silaturrahmi
Hikmah zakat fitrah selanjutnya adalah menjalin kepedulian dan wujud silaturrahmi. Zakat fitrah merupakan media untuk menolong, membina, dan membangun kaum yang lemah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Baca Juga: Apakah Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasannya
Meraih Keberkahan Harta
Meraih keberkahan harta merupakan salah satu hikmah membayar zakat di bulan Ramadhan. Allah akan menambah harta orang yang berzakat.
Sejatinya ada hak orang lain dalam harta yang Allah titipkan. Zakat merupakan wujud untuk menyalurkan harta pada penerima yang berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 6MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?







