Apakah Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, praktik tukar uang baru banyak dilakukan, baik di Bank ataupun di pinggir jalan. Biasanya banyak sekali orang yang antusias untuk menukar uang dengan uang baru.
Tukar uang tersebut dilakukan untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat sebagai tunjangan hari raya. Lantas, bagaimana hukum tukar uang jelang lebaran?
Untuk mengetahui hukum tukar uang jelang lebaran yuk simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: THR Cair! Inilah 7 Tips Mengatur Uang THR Agar Tidak Cepat Habis
Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran
Dikutip Akurat Banten dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama (NU), Jumat (29/3/2024), bahwa hukum praktik tukar uang dapat dilihat dari dua sisi di mana uang sebagai objek yang ditukarkan atau jasa yang disediakan.
Apabila dilihat dari uangnya, jika penukaran yang dengan kelebihan jumlah tertentu maka hukumnya menjadi haram dan termasuk ke dalam riba.
Sementara, jika dilihat dari jasanya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah alias boleh. Hal ini disebabkan karena sejenis jual beli yang produknya berupa jasa dan bukan barang.
Baca Juga: Catat! Batas Penukaran Uang THR Ditambah, Per Orang Menjadi 4 Juta
Perbedaan pandangan dalam hukum tukar uang lebaran terjadi karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri. Terkadang sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sementara di sisilain yang dipertimbangkan adalah jasa yang menyediakan penukaran uang tersebut.
Artinya, dapat kita simpulkan menjadi dua kesimpulan. Pertama, hukum tukar uang menjadi riba apabila uang sebagai objek yang ditukarkan dengan kelebihan tertentu. Kedua, hukum tukar uang menjadi mubah dikarenakan tergolong transaksi ijarah yang dilihat dari jasa orang yang menyediakan penukaran uang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan






