Banten

Apakah Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Maulida Sahla Sabila | 29 Maret 2024, 23:00 WIB
Apakah Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

AKURAT BANTEN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, praktik tukar uang baru banyak dilakukan, baik di Bank ataupun di pinggir jalan. Biasanya banyak sekali orang yang antusias untuk menukar uang dengan uang baru.

Tukar uang tersebut dilakukan untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat sebagai tunjangan hari raya. Lantas, bagaimana hukum tukar uang jelang lebaran?

Untuk mengetahui hukum tukar uang jelang lebaran yuk simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: THR Cair! Inilah 7 Tips Mengatur Uang THR Agar Tidak Cepat Habis

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran

Dikutip Akurat Banten dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama (NU), Jumat (29/3/2024), bahwa hukum praktik tukar uang dapat dilihat dari dua sisi di mana uang sebagai objek yang ditukarkan atau jasa yang disediakan.

Apabila dilihat dari uangnya, jika penukaran yang dengan kelebihan jumlah tertentu maka hukumnya menjadi haram dan termasuk ke dalam riba.

Sementara, jika dilihat dari jasanya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah alias boleh. Hal ini disebabkan karena sejenis jual beli yang produknya berupa jasa dan bukan barang.

Baca Juga: Catat! Batas Penukaran Uang THR Ditambah, Per Orang Menjadi 4 Juta

Perbedaan pandangan dalam hukum tukar uang lebaran terjadi karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri. Terkadang sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sementara di sisilain yang dipertimbangkan adalah jasa yang menyediakan penukaran uang tersebut.

Artinya, dapat kita simpulkan menjadi dua kesimpulan. Pertama, hukum tukar uang menjadi riba apabila uang sebagai objek yang ditukarkan dengan kelebihan tertentu. Kedua, hukum tukar uang menjadi mubah dikarenakan tergolong transaksi ijarah yang dilihat dari jasa orang yang menyediakan penukaran uang tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.