Catat! Batas Penukaran Uang THR Ditambah, Per Orang Menjadi 4 Juta

AKURAT BANTEN - Bank Indonesia (BI) resmi memberikan tambahan batasan jumlah nominal bagi orang yang menukarkan uang untuk THR.
Besaran tambahan uang tunai yang bisa ditukarkan tersebut adalah Rp200 ribu.
Sebelumya, tahun lalu BI membatasi setiap orang hanya bisa menukarkan maksimal uang dengan nominal Rp3,8 juta.
Baca Juga: Viral! Balenciaga Keluarkan Gelang Mirip Lakban, Harganya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Bank Indonesia sendiri membuka layanan untuk penukaran uang tunai untuk momen lebaran dimulai 15 Maret sampai dengan 5 April 2024.
BI juga diketahui akan membuka layanan ini di Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selain itu, BI juga akan membuka di berbagai titik arus mudik, diantaranya adalah Jalan Tol Trans Jawa, Lampung, Lintas Sumatera, Medan, Cirebon, Semarang, hingga Surabaya.
Khusus di Jawa, BI akan membuka di KM 57 mulai tanggal 2-5 April 2024.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Mandi Malam Hari Sebabkan Rematik
Tidak hanya itu, BI juga akan membuka layanan penukaran uang di kantor-kantor bank. Tercatat setidaknya ada 4.964kantor di seluruh Indonesia yang akan ikut membantu masyarakat menukarkan uang.
Bank Indonesia diketahui sudah menyiapkan uang tunai sebesar Rp197,6 triliun untuk kebutuhan penukaran uang THR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









