Banten

Saat Haid Ikut Dipajaki: Kenapa Negara Masih 'Tega' Ambil Untung dari Kebutuhan Dasar Wanita?

Abdurahman | 31 Oktober 2026, 23:06 WIB
Saat Haid Ikut Dipajaki: Kenapa Negara Masih 'Tega' Ambil Untung dari Kebutuhan Dasar Wanita?
Ilustrasi Pembalut Wanita (Foto: istimewa)

Pembalut bukanlah barang mewah atau pilihan gaya hidup yang bisa ditawar. Ini adalah kebutuhan biologis mutlak. Membebaninya dengan PPN sama artinya dengan menguji ketahanan hidup perempuan di lapisan ekonomi paling bawah.

AKURAT BANTEN— Di tengah masifnya gaung perlindungan kelompok rentan dan kesetaraan gender di Indonesia, sebuah ironi fiskal kembali menampar nurani publik.

Produk sanitasi menstruasi yang menjadi kebutuhan esensial jutaan perempuan Indonesia ternyata masih luput dari fasilitas pembebasan pajak. Hingga detik ini, pembalut wanita masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Kebijakan yang terkesan "bias gender" ini sontak memantik reaksi keras. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengangkat suara dan menyoroti tajam betapa rapuhnya keberpihakan nyata terhadap kelompok perempuan, khususnya mereka yang berada di akar rumput.

Baca Juga: Antonio Conte ke Manchester United? 3 Mantan Bintang Napoli Ini Bisa Jadi Target Transfer Setan Merah!

Menstruasi Bukan Pilihan, Mengapa Harus Dipajaki?

Bagi kaum hawa, menstruasi adalah siklus biologis bulanan yang datang tanpa bisa ditolak. Ini bukan komoditas sekunder atau barang tersier yang bisa diabaikan ketika anggaran rumah tangga menipis.

Namun, dalam sistem perpajakan nasional, realitas biologis ini seolah diposisikan setara dengan barang konsumsi komersial pada umumnya.

Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut. Dengan demikian, pembalut masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen. — ungkap pernyataan resmi yang memperlihatkan celah besar antara regulasi fiskal dan keadilan sosial. Pertanyaannya sederhana namun telak: Sejak kapan siklus biologis alamiah perempuan dikategorikan sebagai objek pajak yang sah untuk mendongkrak pendapatan negara?

Baca Juga: Mikel Arteta Beri Peringatan Keras kepada Max Dowman: Kami Bukan di Disneyland!

Jeritan Kelompok Rentan dan Ancaman Period Poverty

Sorotan tajam Menteri PPPA Arifah Fauzi menyasar inti persoalan yang paling krusial: dampak langsung terhadap kelompok rentan. Bagi perempuan perkotaan kelas menengah mungkin kenaikan harga akibat pajak ini masih bisa disiasati. Namun, bagaimana dengan jutaan perempuan di pelosok desa, buruh harian, atau keluarga prasejahtera?

Dampak ikutan dari kebijakan ini jauh lebih berbahaya dari sekadar angka di atas struk belanja:

  • Kompromi Kesehatan: Tingginya harga produk sanitasi memaksa sebagian perempuan menunda waktu penggantian pembalut, yang berisiko memicu infeksi dan masalah kesehatan reproduksi serius.

  • Badai Period Poverty: Kemiskinan menstruasi di Indonesia masih menjadi hantu nyata. Ketika harga pembalut kian mencekik, akses dasar terhadap kebersihan fisik terancam ambruk.

Baca Juga: Michael Carrick Beri 5 Peringatan Keras untuk Pemain MU: Jangan Ada yang Merasa Lebih Besar dari Klub!

Menagih Keberpihakan Negara: Antara Target Fiskal dan Keadilan Hak Dasar

Di satu sisi, otoritas perpajakan berargumen bahwa PPN diterapkan secara universal untuk memperluas basis penerimaan negara. Namun di sisi lain, para aktivis kemanusiaan dan pengamat sosial mendesak pemerintah untuk menggunakan kacamata kemanusiaan (human-centric policy), bukan sekadar kalkulasi angka makroekonomi.

Banyak negara di dunia telah lama menyadari kekeliruan ini dan menggratiskan atau membebaskan produk sanitasi dari jerat pajak. Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi ulang regulasi ini. Negara tidak boleh terkesan "mengambil untung" dari keringat dan siklus biologis kaum perempuan.

Kini, bola panas berada di meja para pembuat kebijakan. Apakah pemerintah berani mengambil langkah progresif demi melindungi kesehatan reproduksi jutaan perempuan Indonesia? (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman