Makin Jelas! Manajer Kopdes Merah Putih Ternyata Bukan Pegawai BUMN, Ini Penjelasannya

AKURAT BANTEN – Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akhirnya mendapat klarifikasi terbaru dari pemerintah.
Setelah sebelumnya muncul informasi bahwa para manajer akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria memberikan penjelasan berbeda.
Dony menegaskan, para manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN.
Mereka akan menjalani masa penugasan selama dua tahun untuk membina dan memperkuat pengelolaan koperasi. Dalam periode tersebut, para manajer akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Klarifikasi itu disampaikan Dony di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN. Karena ini penugasan selama dua tahun, dibina dulu koperasi-koperasi ini, ujar Dony.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sehari sebelumnya pemerintah sempat menyampaikan keterangan bahwa manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Baca Juga: Hebat! Astri Kusuma dan Misi Memperkenalkan Seni Tari Indonesia kepada Dunia
Bukan Pegawai BUMN, Lalu Statusnya Apa?
Penjelasan Dony memberikan gambaran bahwa posisi manajer Kopdes dalam program tersebut berkaitan dengan penugasan dan pembinaan, bukan pengangkatan langsung sebagai pegawai perusahaan pelat merah.
Selama dua tahun, mereka akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan untuk membantu proses pembinaan koperasi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara ditempatkan atau menjalankan penugasan di bawah BUMN dengan berstatus sebagai pegawai BUMN.
Dony menyebut masa dua tahun tersebut digunakan untuk membina koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari program Kopdes Merah Putih.
Hal ini menjadi poin penting untuk dipahami masyarakat, terutama para calon manajer yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai hubungan kerja dan status kepegawaian.
Baca Juga: BRIN dan Rosatom Rusia Gelar Science Festival 2026, Dorong Edukasi Nuklir Damai bagi 1.200 Pelajar
Ditempatkan di Bawah Agrinas Pangan
Dalam skema yang dijelaskan Dony, para manajer Kopdes Merah Putih akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Namun, penempatan tersebut tidak otomatis mengubah status mereka menjadi pegawai BUMN.
Agrinas Pangan berperan dalam proses pembinaan selama masa penugasan tersebut.
Sementara itu, untuk program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), skema pembinaan melibatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menghubungkan program penguatan ekonomi masyarakat dengan perusahaan BUMN yang ditugaskan untuk mendukung proses pembinaan.
Baca Juga: 8 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
Biaya dan Gaji Ditanggung Pemerintah
Hal lain yang tak kalah menarik adalah mengenai pembiayaan selama masa penugasan.
Dony menjelaskan bahwa biaya yang muncul selama penugasan para manajer akan ditanggung pemerintah. Penjelasan yang dikutip media juga menyebut hak gaji para manajer dalam masa tersebut bersumber dari pembiayaan pemerintah.
Artinya, meskipun para manajer ditempatkan di bawah Agrinas Pangan, pemerintah tetap menanggung pembiayaan yang berkaitan dengan penugasan tersebut.
Rincian mengenai mekanisme pembayaran, administrasi, serta bentuk hubungan kerja menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan program.
Baca Juga: Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan
Sehari Sebelumnya Sempat Disebut Pegawai BUMN
Menariknya, klarifikasi Dony muncul tidak lama setelah adanya keterangan pemerintah yang menyebut status para manajer sebagai pegawai BUMN.
Pada Senin (21/9/2026), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa manajer KDKMP akan menjadi pegawai BUMN dengan skema PKWT selama dua tahun.
Dalam keterangan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) disebut sebagai pemberi kerja bagi manajer Kopdes Merah Putih.
Keterangan itu kemudian diberitakan kembali pada Selasa (22/9/2026), sebelum muncul klarifikasi terbaru dari Dony Oskaria.
Karena itu, publik kini mendapatkan dua penjelasan yang berbeda mengenai status para manajer.
Keterangan Qodari pada 21 September: pegawai BUMN dengan PKWT dua tahun.
Klarifikasi Dony pada 22 September: bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan dan pembinaan selama dua tahun.
Perbedaan inilah yang membuat persoalan status manajer Kopdes Merah Putih menjadi sorotan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Prabowo, 'Pidatonya Bagus, Tapi Pelaksanaan Pemerintah Jadi Pertanyaan'
Mengapa Status Ini Penting?
Status kepegawaian bukan sekadar persoalan istilah.
Bagi para calon manajer, status tersebut berkaitan dengan hubungan kerja, hak dan kewajiban, pengupahan, perlindungan sosial, masa kerja, hingga pihak yang secara administratif menjadi pemberi kerja.
Sebelumnya, Qodari menyatakan pemerintah memang sedang menata berbagai aspek tersebut sebelum para manajer ditempatkan. Pemerintah juga menyebut sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.
Karena itu, kepastian mengenai status menjadi hal yang penting bagi para calon manajer.
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
Masa Penugasan Dua Tahun Jadi Sorotan
Terlepas dari perbedaan istilah status kepegawaian, satu hal yang sama-sama muncul dalam penjelasan pemerintah adalah masa dua tahun.
Dony menyebut dua tahun tersebut sebagai periode penugasan untuk membina koperasi.
Sementara keterangan Qodari sehari sebelumnya menyebut masa dua tahun sebagai periode awal penguatan melalui skema PKWT.
Perbedaan penjelasan tersebut membuat detail mengenai hubungan kerja masih menjadi bagian yang perlu dicermati dari aturan pelaksanaan yang nantinya diterapkan.
Dengan kata lain, angka dua tahun relatif sama-sama disebut, tetapi penjelasan mengenai status dan hubungan kerjanya berbeda.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Penempatan Manajer Kopdes Segera Dilakukan
Di tengah persoalan status tersebut, pemerintah juga tengah mempersiapkan proses penempatan para manajer Kopdes Merah Putih.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sebanyak 28.626 manajer Kopdes telah direkrut dan mengikuti pelatihan serta dinyatakan lulus. Penempatan ditargetkan dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai.
Kondisi tersebut membuat kejelasan status semakin penting karena para manajer akan segera menjalankan tugas di lapangan.
Pemerintah sebelumnya juga menekankan bahwa proses penempatan tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi harus disertai kepastian mengenai sistem kerja dan hak para manajer.
Publik Kini Menunggu Penjelasan Lebih Rinci
Klarifikasi Dony Oskaria pada 22 September 2026 menjadi perkembangan terbaru mengenai posisi manajer Kopdes Merah Putih.
Untuk sementara, penjelasan tersebut menegaskan bahwa para manajer bukan pegawai BUMN, meskipun selama masa penugasan mereka akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan dan menjalani pembinaan selama dua tahun.
Di sisi lain, keterangan pemerintah sehari sebelumnya menyebut mereka sebagai pegawai BUMN dengan kontrak PKWT dua tahun.
Perbedaan tersebut membuat publik masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai bentuk penugasan, hubungan kerja, pemberi kerja secara administratif, gaji, tunjangan, perlindungan sosial, serta hak dan kewajiban para manajer.
Yang jelas, program Kopdes Merah Putih kini memasuki tahap penting. Setelah proses seleksi dan pelatihan rampung, persoalan berikutnya bukan hanya kapan para manajer ditempatkan, tetapi juga dalam status apa mereka menjalankan tugas selama dua tahun tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan



