Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Rekam Jejak Keduanya Disorot

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, dua pengusaha ternama, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.
Ia mengungkapkan bahwa kedua konglomerat itu termasuk dalam sepuluh saksi yang dimintai keterangan penyidik pada hari yang sama.
Baca Juga: Viral Dugaan Candi Raksasa di Cimahi, Benarkah Lebih Besar dari Candi Borobudur? Ini Faktanya
"Iya (diperiksa)," kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama.
Rudi menambahkan, selain Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya untuk mendalami aliran dana dalam perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani.
Kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Baca Juga: Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Geng Motor
Sprindik tersebut diterbitkan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI, proyek PLTU, serta PT Asabri.
Seiring bergulirnya penyidikan, perhatian publik semakin besar setelah nama Tan Kian dan Ferry Boboho ikut muncul dalam perkara tersebut.
Keduanya kini diperiksa sebagai saksi dan diketahui memiliki rekam jejak yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan perkara hukum berbeda, mulai dari dugaan korupsi hingga kasus yang berkaitan dengan anggota Densus 88.
Nama Tan Kian bukan kali pertama masuk dalam pusaran penyidikan perkara korupsi.
Pendiri Century Properties Group Indonesia itu sebelumnya juga telah diperiksa penyidik di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam tiga perkara korupsi yang tengah didalami penyidik.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian)," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Wajib, Komdigi Siapkan Bilik Khusus untuk Pengguna Berhijab, Ini Alasannya
"Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," terangnya.
Berdasarkan catatan penelusuran, nama Tan Kian juga pernah mencuat pada 2008.
Saat itu, pengusaha properti tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.
Sementara itu, Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dikenal sebagai pemilik bisnis Cafe de'Clan Signature bersama Don Ritto, yang kini juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Sebelum namanya kembali mencuat dalam penyidikan Kejagung, Ferry pernah terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap personel Densus 88 Antiteror pada Juli 2025.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Ferry sedang makan siang bersama rekan bisnisnya, Michael Njoman, di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus itu membuat keduanya diperiksa penyidik, bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dilepaskan dengan kewajiban wajib lapor.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Sebut Bisa Picu Anarki
Belakangan diketahui bahwa Briptu FF, anggota Densus 88 yang terlibat dalam perkara tersebut, merupakan personel yang sebelumnya pernah membuntuti Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung pada 2024.
Penguntitan itu disebut terjadi di restoran Gontran Cherrier, Cipete, yang kini telah berganti nama menjadi de'Clan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Eks Presiden Inter Milan Ungkap Fakta Mengejutkan: Singkirkan Barcelona Lebih Membahagiakan daripada Juara UCL!
- 10Komentar soal Mao Zedong Bikin Mbappe Terpojok, Kini Bos Sepak Bola Prancis Turun Tangan







