MAKI Geram! Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Konawe Utara yang Disetop KPK

AKURAT BANTEN - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, langsung memicu gelombang protes dari kalangan aktivis antikorupsi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menjadi salah satu yang paling lantang menyuarakan ketidakpuasan atas langkah tersebut, menilai ada banyak hal yang mengganjal dan patut dipertanyakan lebih dalam.
Baca Juga: Kim Jong Un Tancap Gas Produksi Senjata dan Rudal untuk Perkuat Daya Gentar Korea Utara
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, tak sungkan menyampaikan rasa kecewanya secara terbuka.
“Kami sangat kecewa dengan penghentian kasus ini oleh KPK. Perkara yang melibatkan dugaan suap dan kerugian negara besar seharusnya bisa terus digali hingga tuntas,” ungkap Boyamin dalam pernyataan resminya pada akhir Desember 2025.
KPK sendiri beralasan bahwa penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup kuat setelah pendalaman, ditambah peristiwa utama terjadi sekitar tahun 2009 yang membuat pembuktian semakin sulit.
Namun, MAKI menilai penjelasan itu kurang meyakinkan. Menurut Boyamin, sebagian izin pertambangan yang bermasalah justru dikeluarkan pada periode kemudian, saat Aswad Sulaiman menjabat bupati, dan ada indikasi aliran dana mencurigakan yang belum tergali habis.
Kasus ini bermula dari dugaan suap sekitar Rp13 miliar yang diterima Aswad Sulaiman dari perusahaan-perusahaan tambang, serta kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun akibat penambangan ilegal berdasarkan izin tak sah.
Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016, bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2017, tapi hingga kini tak pernah ditahan sebelum akhirnya statusnya gugur karena SP3.
Baca Juga: Optimisme Pemerintah Pangan Nasional 2026 Kian Menguat Usai Swasembada Tercapai
MAKI khawatir, jika dibiarkan begitu saja, keputusan ini bisa menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam, yang memang sering jadi ladang subur bagi praktik korupsi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan.
Oleh karena itu, MAKI mendorong Kejaksaan Agung untuk segera bertindak, membuka penyidikan baru, dan mengambil alih perkara yang dianggap mangkrak ini.
“Kejagung punya rekam jejak bagus dalam menangani kasus-kasus besar di bidang pertambangan. Kami harap mereka tak diam saja dan bisa membawa keadilan bagi publik,” tambah Boyamin.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Hentikan Tren Gerai Tolak Uang Tunai demi Jaga Wibawa Negara
Hingga saat ini, KPK belum merespons lebih lanjut kritik dari MAKI, sementara Kejaksaan Agung juga belum memberikan pernyataan resmi soal kemungkinan intervensi mereka.
Publik kini menunggu, apakah kasus yang menyita perhatian ini akan benar-benar berakhir di sini, atau justru hidup kembali di tangan lembaga penegak hukum lain untuk mencari kebenaran yang lebih utuh.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 320.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 8Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








