Banten

DPR Desak Pemerintah Hentikan Tren Gerai Tolak Uang Tunai demi Jaga Wibawa Negara

Moehamad Dheny Permana | 26 Desember 2025, 21:00 WIB
DPR Desak Pemerintah Hentikan Tren Gerai Tolak Uang Tunai demi Jaga Wibawa Negara

Akurat Banten - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk segera turun tangan menyikapi maraknya gerai yang menolak pembayaran tunai di ruang publik.

Menurut Saleh, praktik mewajibkan transaksi nontunai melalui kartu atau QRIS kini semakin meluas dan berpotensi melanggar aturan yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Ia menilai pembiaran terhadap fenomena tersebut dapat menciptakan preseden buruk karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam menggunakan alat pembayaran yang sah.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan dan tidak boleh ragu menegakkan aturan karena ketentuannya jelas disebutkan dalam undang-undang,” ujar Saleh.

Saleh mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit melarang siapa pun menolak Rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya.

Ketentuan hukum tersebut, lanjut dia, memiliki konsekuensi pidana dan administratif sehingga tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha dengan dalih kebijakan internal.

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi sektor perindustrian, Saleh menegaskan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk bertindak tegas.

Baca Juga: Buron Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 Bali Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan politik karena wibawa negara hukum bisa runtuh,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak membayar secara tunai di sebuah gerai roti.

Video tersebut diunggah akun Instagram @arli_alcatraz dan menunjukkan insiden di halte Transjakarta kawasan Monas.

Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria memprotes kebijakan toko roti yang mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS dan menolak uang tunai dari pelanggan.

Saleh mengaku mengalami kejadian serupa di sejumlah restoran dan gerai, sehingga menilai persoalan ini bukan lagi kasus terpisah.

“Saya sendiri sering ditolak ketika ingin membayar tunai dan alasannya selalu karena aturan dari atasan,” ujarnya.

Menurut Saleh, kebijakan sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan karena tidak semua aturan internal pelaku usaha dapat mengikat masyarakat luas.

“Kalau setiap orang bebas membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang, negara ini akan carut-marut dan wibawa hukum akan dilemahkan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti aspek keadilan sosial karena tidak semua warga, terutama kelompok lanjut usia, memahami atau memiliki akses ke teknologi pembayaran digital.

Saleh menyebut kasus nenek yang viral itu sebagai contoh nyata ketimpangan akses di tengah gencarnya digitalisasi transaksi.

“Kasihan, dia tertinggal oleh perkembangan zaman, padahal undang-undang menjamin haknya untuk membayar dengan uang tunai,” katanya.

Ia menegaskan penolakan pembayaran tunai hanya dapat dilakukan jika ada dugaan uang palsu dan pihak yang menolak wajib membuktikannya.

Jika tidak ada bukti keraguan atas keaslian uang, menurut Saleh, tidak ada dasar hukum untuk menolak transaksi tunai.

Baca Juga: 'Mental Nyolong' Pejabat RI Capai 80 Persen? Susi Pudjiastuti: 'Mungkin Malah Lebih'

Oleh karena itu, ia meminta aparat dan pejabat berwenang memeriksa pihak-pihak yang memerintahkan gerai hanya menerima pembayaran nontunai.

“Harus dimintai keterangan dan pertanggungjawaban agar tidak ditiru oleh pelaku usaha lain,” ujarnya.

Saleh menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa semakin banyak masyarakat yang akhirnya batal berbelanja karena tidak memiliki kartu atau akses pembayaran digital.

Menurut dia, kondisi tersebut justru bertentangan dengan semangat inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang selama ini digaungkan pemerintah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.