Banten

Dosen UAJY Dipecat Usai Soroti Dugaan Publikasi di Jurnal Predator, Kini Tempuh Jalur Hukum

Viona Sebastian Nolani | 16 Juni 2026, 16:04 WIB
Dosen UAJY Dipecat Usai Soroti Dugaan Publikasi di Jurnal Predator, Kini Tempuh Jalur Hukum
Salah satu gedung di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (uajy.ac.id)

AKURAT BANTEN - Seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R harus menghadapi konsekuensi berat setelah berupaya mengkritisi praktik akademik yang dinilainya bermasalah di lingkungan kampus.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, ia justru diberhentikan secara tidak hormat dan dituduh mencemarkan nama baik institusi.

Kasus ini diungkap oleh kuasa hukum R, Wetub Totaubun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.

Menurut Wetub, pihaknya menerima pengaduan dari R pada Mei 2026 terkait berbagai perlakuan yang diterimanya setelah menyuarakan kritik mengenai dugaan publikasi karya ilmiah di jurnal predator oleh sejumlah dosen, pejabat kampus, hingga guru besar.

Baca Juga: Kesepakatan AS-Iran Makin Dekat, Mengapa Israel Justru Merasa Kalah?

Jurnal predator sendiri merupakan jurnal yang proses penerbitannya tidak melalui mekanisme peninjauan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena tidak memiliki standar akademik yang memadai, kualitas publikasi dalam jurnal tersebut kerap dipertanyakan.

Wetub menjelaskan, kliennya sebenarnya berupaya menjaga integritas akademik di lingkungan kampus.

R disebut berusaha menginformasikan kepada rekan-rekannya bahwa sejumlah jurnal yang digunakan untuk publikasi telah berstatus discontinue atau tidak lagi dapat digunakan sebagai rujukan akademik.

Baca Juga: Diterima Gibran di Istana Wapres, Mahasiswa Beri Tenggat 5 Hari untuk Realisasi Tuntutan

Namun, langkah tersebut justru memicu respons negatif.

Sebelum akhirnya diberhentikan pada April 2026, R disebut mengalami berbagai tekanan di lingkungan kerja.

Ia dikabarkan dikucilkan, dimarahi, serta terus-menerus menerima kritik dari sesama dosen maupun pihak dekanat karena dianggap telah merusak nama baik kampus.

Menurut Wetub, niat baik kliennya tidak mendapat apresiasi.

Baca Juga: AS-Iran Menuju Perdamaian? Kesepakatan Tentatif Diklaim Tercapai, Penandatanganan Dijadwalkan 19 Juni

Sebaliknya, R justru dipanggil oleh pihak dekanat dan rektorat untuk dimintai keterangan terkait tindakannya tersebut.

"Klien kami sebenarnya butuh perlindungan sebagai pelapor, tetapi naasnya dia malah diberikan sanksi karena dalil pihak kampus maupun yayasan menganggap ini mencemarkan nama baik kampus," ujar Wetub mengutip Radar Jogja, Selasa (16/6/2026).

Dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut, LBH Jogja telah menempuh jalur bipartit atau perundingan langsung dengan pihak kampus dan yayasan.

Namun, proses itu tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak kampus tetap berpendapat bahwa keputusan pemecatan terhadap R sudah sesuai.

Baca Juga: Konflik AS-Iran Menuju Akhir? Indonesia Sambut Kesepakatan Damai yang Bakal Ubah Timur Tengah

Karena perundingan menemui jalan buntu, LBH Jogja kemudian mengajukan proses tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Langkah ini dilakukan untuk mempertemukan pihak pekerja, yayasan sebagai pemberi kerja, serta pihak terkait lainnya guna mencari penyelesaian atas sengketa tersebut.

Meski demikian, Wetub menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Menurutnya, ada isu yang lebih besar yang perlu mendapat perhatian.

Baca Juga: Seskab Teddy Unggah Momen TNI-Polri Bersihkan Bekas Demo, Publik Soroti Sikap Aparat

"Namun kami tegaskan kasus ini bukan sekedar masalah ketenagakerjaan. Isu yang kami dorong sebenarnya isu kebebasan akademik dan integritas akademik di dunia pendidikan,” tegas Wetub.

Sementara itu, Kepala Humas UAJY Ike Devi Sulistyaningtyas saat dikonfirmasi terpisah meminta publik menunggu pernyataan resmi dari pihak universitas.

Ia menyebut keterangan resmi terkait kasus tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.