Genjot PAD, DPRD Kabupaten Serang Ketok Palu Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menopang akselerasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah tersebut.
Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda serta Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu (10/06/2026).
Baca Juga: Jadwal FIFA Days Timnas Indonesia November 2026 Terancam Berubah, PSSI Siapkan Opsi Turki
Jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Maksum. Agenda penting ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Ditemui usai rapat, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota legislatif, dan khususnya panitia khusus (pansus) yang berhasil merampungkan pembahasan perubahan regulasi ini secara tepat waktu.
"Hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda. Regulasi ini memang harus dilaksanakan dan alhamdulillah selesai dibahas tepat pada waktunya," ujar Ratu Rachmatuzakiyah kepada awak media.
Baca Juga: Harry Kane Kalahkan Kylian Mbappe di Ballon d'Or 2026, Selisih Suara Hanya 28 Poin
Bupati menjelaskan, revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini berfokus pada sejumlah penyempurnaan pasal substantif. Beberapa poin penting di antaranya meliputi kepastian nominal tarif retribusi pelayanan kesehatan agar lebih definitif, regulasi baru terkait tarif pengujian pembuangan air limbah, serta penyesuaian tarif retribusi sampah untuk sektor industri yang diselaraskan dengan potensi riil daerah.
Melalui penguatan regulasi ini, Ratu Zakiyah berharap struktur fiskal daerah semakin sehat dan memiliki ruang yang lebih luas untuk mendanai program-program prioritas masyarakat.
"Perubahan yang dilakukan hari ini adalah upaya nyata untuk menghasilkan peningkatan PAD. Dengan pendapatan yang optimal, kita bisa membangun Kabupaten Serang secara lebih maksimal," tuturnya.
Baca Juga: Lionel Messi Tegaskan Bertahan di Inter Miami, Rumor Pulang ke Newell's Old Boys Terbantahkan
Ia menambahkan bahwa dampak dari kenaikan PAD ini nantinya menyasar langsung pada perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, serta peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Agar aturan ini berjalan efektif di lapangan, Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya kepada para wajib pajak dan pelaku industri.
Senada dengan Bupati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, memaparkan bahwa perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari surat evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang diterima pada 23 April 2026 lalu.
Baca Juga: Vincent Kompany Absen Dampingi Bayern Munich Lawan Borussia Dortmund di Der Klassiker
Pembahasan pun dilakukan secara intensif melibatkan OPD penghasil retribusi, di mana hampir 90 persen dari total sembilan OPD mengusulkan adanya penyesuaian tarif.
"Ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Perubahan ini tidak memengaruhi tarif pajak, melainkan restrukturisasi retribusi. Sebagai contoh, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang selama ini belum memiliki aturan uji laboratorium untuk air limbah dan udara, sekarang sudah resmi diatur tarifnya di perda ini," terang Farhan.
Farhan juga menilai, penyesuaian retribusi sampah industri kini menjadi lebih terukur dan relevan dengan kondisi lapangan, menggantikan aturan lama yang dianggap belum mencerminkan potensi daerah yang sesungguhnya.
Pengesahan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif. Sinergi yang solid antara DPRD dan Pemkab Serang ini menegaskan komitmen bersama untuk membawa Kabupaten Serang menuju daerah yang lebih maju dan sejahtera. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 7Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 99 Laga Tanpa Menang! MU Makin Terpuruk, Michael Carrick: Semuanya Berantakan di Babak Kedua
- 10Cole Palmer Bikin Sejarah! Cetak Gol ke-50, Kini Sejajar dengan Legenda Chelsea Frank Lampard










